30.4 C
Sidoarjo
Sunday, November 8, 2026
spot_img

PKBM Grobogan Jateng Apresiasi Tata Kelola dan Penangan ATS di PKBM Budi Utama

Surabaya, Bhirawa – Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Basmalah Kabupaten Grobogan, Miftahul Munir, mengapresiasi tata kelola dan strategi penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang diterapkan oleh PKBM Budi Utama Kota Surabaya.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan studi tiru ke PKBM Budi Utama Surabaya di sela agenda Musyawarah Nasional (Munas) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Sabtu (7/11/2026).

Miftahul Munir menilai praktik baik yang dilakukan oleh Ketua PKBM Budi Utama, Imam Rochani, mampu menjadi inspirasi serta teladan bagi pengelola pendidikan nonformal di daerah lain, khususnya di Kabupaten Grobogan.

“Kami sangat salut atas apa yang dilakukan Pak Imam dalam mengelola PKBM hingga mampu melayani dan menuntaskan masalah ATS di Surabaya. Praktik baik ini semoga bisa menjadi inspirasi kami di Grobogan,” ujar Miftahul Munir, Minggu (8/11/2026).

Sementara itu, Ketua PKBM Budi Utama Surabaya, Imam Rochani, menjelaskan bahwa kuncinya terletak pada fleksibilitas pembelajaran dan keberanian lembaga untuk mandiri tanpa bergantung penuh pada bantuan pemerintah.

Menurut Imam, konsep sekolah merdeka di PKBM memungkinkan proses belajar tidak harus terbatas di ruang kelas, tetapi bisa memanfaatkan masjid, musala, maupun tempat umum lainnya sepanjang berpedoman pada modul yang baku.

Selain Grobogan, studi tiru di PKBM Budi Utama Surabaya juga diikuti oleh sejumlah perwakilan pengelola PKBM dari Jawa Barat, Lampung hingga Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan tersebut, para pengelola PKBM juga dibekali skema penggalangan dana mandiri melalui kemitraan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk diterapkan di daerah masing-masing. [rac.kt]

Berita Terkait :  Wakil Wali Kota Kediri Dorong Penguatan Nilai NU

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!