27 C
Sidoarjo
Monday, August 31, 2026
spot_img

Penjual Rokok Ilegal di Sidoarjo Tak Jera, Petugas Gabungan Kembali Menyita 1.624 Bungkus

Sidoarjo, Bhirawa. – Penjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah jera. Meski petugas Satpol PP bersama APH, rutin melakukan operasi rokok ilegal pada waktu siang dan malam hari, tetapi penjual rokok ilegal tetap saja ditemukan.

Pada operasi Senin (31/8) kemarin, petugas gabungan, pada pukul 08.00 sampai 10.00 WIB, telah menyita total ada 1.624 bungkus atau 32.480 batang rokok.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar SSTP mengatakan, petugas menemukan lokasi penjualan rokok ilegal pada 5 titik. Diantaranya, di Desa Ganting, Gedangan, disita sebanyak 34 bungkus atau 6.820 batang. Merk rokok ilegal itu seperti manchester, smith, Luxio, Hummer. Penjual atas nama M.Khoirul asal Semampir, Surabaya.

Di Desa Bohar Timur, Taman, disita 150 bungkus atau 3 ribu batang. Penjual atas nama Siti Fatimah, mengaku asal Kamandung, Omben, Sampang.

”Rata-rata merk rokok yang dijual itu sama, seperti Manchester, Luxio, Smith dan lainnya,” kata Anas, usai kegiatan operasi gabungan.

Di Desa Sugih waras, Candi, Sidoarjo, ditemukan 334 bungkus atau 6.680 batang. Penjual atas nama Firman Syabani, dari Sugih waras. Di Gading Fajar Sidoarjo, ditemukan 179 bungkus atau 3.580 batang. Kemudian di Desa Kedungkendo, Candi, Sidoarjo, ditemukan 620 bungkus atau 12.400 batang. Penjual Hasim, mengaku dari Omben, Madura.

”Seperti biasanya rokok kami sita, dibawa ke Mako Satpol PP Sidoarjo sebagai barang bukti (BB),” kata Anas.

Berita Terkait :  Pemkab Madiun Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Bencana Sumatera

Menurut Anas, selain melakukan operasi gabungan kepada para penjual rokok ilegal, pihaknya juga melakukan sosialisasi larangan rokok ilegal kepada masyarakat, lewat pertemuan-pertemuan di desa.

”Kami juga memasang spanduk dan banner pada sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Sidoarjo, agar banyak masyarakat yang tahu, kalau rokok ilegal itu dilarang beredar,” katanya.

BB rokok ilegal itu, lanjut Anas, nantinya juga akan dimusnahkan secara massal. Pada tahun 2026 ini, Satpol PP Sidoarjo telah memusnahkan jutaan rokok ilegal yang telah disita pada waktu sebelumnya.

Tepatnya pada, Rabu, 24 Juni 2026, bersama dengan Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP Sidoarjo memusnahkan lebih dari 9 juta batang rokok ilegal di Kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), yang berada di Desa Candipari, Kecamatan Porong.

”Mungkin kita harus mencari cara lain, sebab meski sudah dilakukan operasi gabungan, penjual rokok ilegal di wilayah Sidoarjo masih tetap ada,” ujarnya. [kus.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!