27 C
Sidoarjo
Monday, August 31, 2026
spot_img

Dana BOS Bisa Digunakan Dukung Pelaksanaan TKA 2026


Kemendikdasmen, Bhirawa – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan satuan pendidikan dapat memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk mendukung persiapan hingga pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat Tahun 2026.

Ketentuan tersebut disampaikan dalam Webinar Sapa Pendidikan dengan topik pelaksanaan pendaftaran TKA 2026.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan pemanfaatan Dana BOS untuk TKA masuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada BOS Reguler.

Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan TKA, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Termasuk di antaranya untuk pencetakan kartu peserta dan kegiatan simulasi sebelum pelaksanaan ujian.

“Satuan pendidikan juga diperbolehkan melakukan penyewaan perangkat atau device yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TKA. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan ketentuan tata kelola keuangan yang berlaku,” ujar Toni, Senin (31/8).

Sebab, lanjut Toni, Dana BOS merupakan dana transfer daerah, mekanisme pencairan honorarium maupun penyewaan perangkat wajib mengacu pada tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah setempat. Satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, sekolah dapat mempersiapkan kebutuhan operasional TKA, termasuk sarana pendukung pelaksanaan ujian, dengan memanfaatkan sumber pembiayaan yang telah tersedia melalui BOS Reguler.

Berita Terkait :  Aliansi BEM Sumenep Tolak Wacana Pemilukada Tak Langsung

Sebagai informasi, pendaftaran TKA 2026 masih berlangsung hingga 27 September 2026. Hingga 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 3.559.610 siswa telah mendaftar untuk mengikuti TKA.

Pelaksanaan TKA dijadwalkan dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 26-29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua pada 2-5 November 2026.

Data Residu Tetap Memungkinkan Siswa Ikuti TKA
Dalam webinar tersebut juga ditegaskan bahwa persoalan data residu tidak serta-merta menghalangi siswa untuk mengikuti TKA. Siswa yang datanya belum valid hingga batas akhir pendaftaran tetap memiliki kesempatan untuk didaftarkan dan mengikuti ujian susulan.

Namun, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru akan diterbitkan setelah data peserta dinyatakan valid. Apabila data belum valid hingga pelaksanaan ujian susulan, hasil TKA siswa dapat ditahan sampai proses validasi selesai.

Beberapa persoalan data residu yang ditemukan antara lain Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), data ganda, serta siswa yang belum tercatat dalam rombongan belajar (rombel) kelas akhir.

Toni juga menjabarkan, pada TKA 2026 setiap siswa mengikuti ujian secara penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombang yang dipilih.

Sementara itu, Sekretaris BKPDM Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, menegaskan TKA bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan penentu kelulusan siswa. “TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan,” ujarnya.

Berita Terkait :  Tugu Tirta Kota Malang Raih Penghargaan Bergengsi Kementerian PUPR sebagai Pelopor RPAM

Meski bukan penentu kelulusan, hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri perguruan tinggi.

Karena itu, satuan pendidikan diminta tidak hanya memastikan kesiapan data peserta, tetapi juga sarana dan pembiayaan agar pelaksanaan TKA berjalan lancar. Pemanfaatan Dana BOS Reguler dapat menjadi salah satu dukungan pembiayaan dengan tetap berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku. [ina.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!