30.8 C
Sidoarjo
Wednesday, May 6, 2026
spot_img

Pemkot Mojokerto Tegaskan Bosda Tepat Sasaran dan Gratis


Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) Tahun 2026 dilaksanakan sesuai aturan dan bertujuan membantu meringankan biaya pendidikan, khususnya bagi warga Kota Mojokerto.

Selain itu, pengelolaan BOSDA disebut dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Program tersebut juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi, termasuk mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, mengatakan masih ada sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pihak sekolah.

“Bosda ini adalah hibah atau bantuan yang bersumber dari APBD untuk mendukung kebutuhan sekolah. Karena berasal dari APBD, maka penggunaannya harus tepat sasaran yakni untuk masyarakat Kota Mojokerto,” ujarnya.

Agung menjelaskan, terdapat perbedaan ketentuan antara sekolah negeri dan sekolah swasta penerima Bosda. Untuk sekolah negeri, seluruh siswa baik warga Kota Mojokerto maupun luar daerah tetap mendapatkan pendidikan gratis tanpa pungutan.

Sementara itu, di sekolah swasta penerima Bosda, siswa atau wali murid warga Kota Mojokerto tidak diperbolehkan dikenai pungutan. Sedangkan siswa dari luar daerah masih dapat dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini bentuk perhatian pemerintah kepada warga Kota Mojokerto, namun juga tetap menjaga agar sekolah swasta bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Terkait surat yang dikirim kepada sekolah, Agung menegaskan bahwa hal tersebut semata-mata untuk kepentingan pendataan kebutuhan anggaran Bosda. “Surat itu untuk mengetahui kebutuhan anggaran BOSDA, bukan hal lain,” tegasnya.

Berita Terkait :  Memasuki Bulan Ramadan, Ketersediaan Bahan Pokok di Kabupaten Malang Aman

Ia juga menanggapi isu mengenai tenaga GTT/PTT di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, secara kewenangan persoalan tersebut berada di ranah Kemenag, bukan pemerintah daerah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, lanjutnya, rutin melaksanakan sosialisasi setiap tahun kepada sekolah-sekolah agar aturan BOSDA dipahami dengan baik. “Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan sesuai aturan dan tidak menimbulkan salah paham,” tambahnya.

Pemkot Mojokerto memastikan program Bosda dijalankan secara transparan, tepat sasaran, dan berpihak kepada masyarakat demi mendukung pendidikan yang merata serta terjangkau. [oky.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!