31.6 C
Sidoarjo
Monday, August 10, 2026
spot_img

Pemerintah Pusat Bakal Bangun PSEL di Kabupaten Malang, Kini Terkendala Lahan

Kab Malang, Bhirawa – Pemerintah Pusat bakal membangun Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) aglomerasi Malang Raya di Kabupaten Malang. Namun, untuk membangun PSEL tersebut terkendala lahan dan belum menetapkan lahan yang akan dibangun PSEL. Sementara, Pemkab Malang sudah mengusulkan sejumlah lokasi, tapi mendapatkan penolakan warga.

Hal ini dibenarkan, Bupati Malang HM Sanusi, Senin (10/8/2026), kepada wartawan, bahwa Pemerintah Pusat bakal membangun PSEL di Kabupaten Malang. Dengan dibangunnya PSEL tersebut, maka upaya Pemkab Malang menyediakan lahan. Hingga kini belum menetapkan lokasi. Meski sudah ada beberapa lokasi yang diusulkan, tapi mendapatkan penolakan dari warga.

Sementara, terakhir lahan yang diusulkan berada di salah satu desa di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Namun, rencana pembangunan PSEL juga mendapat keberatan dari warga setempat. “Penolakan warga tersebut khawatir akan terjadi pencemaran terhadap lingkungan,” terangnya.

Menurutnya, Pemkab Malang sebelumnya juga sempat mengusulkan lahan di wilayah Kecamatan Pakis. Namun, lokasi tersebut tidak direkomendasikan, karena berada dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan berkaitan dengan area penerbangan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh Malang, yang masuk Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dengan adanya penolakan warga tersebut, maka Pemkab Malang melakukan evaluasi rencana pembangunan PSEL tersebut. Sehingga dirinya belum dapat memastikan apakah proyek nasional itu berpotensi gagal atau terealisasi, hal ini akibat belum adanya lahan yang ditetapkan.

Berita Terkait :  Polres Pasuruan Kota Amankan Aktor Penculikan Santri Ponpes Metal

“Saat ini, pihaknya terus melakukan evaluasi, dan belum bisa menyampaikan apakah gagal atau terealisasi proyek PSEL tersebut. Hingga saat ini Pemerintah Pusat menunjuk Kabupaten Malang sebagai wilayah untuk penyediaan lahan PSEL bagi aglomerasi Malang Raya,” ujar Sanusi.

Dikatakan, penunjukan tersebut berkaitan dengan ketentuan tumpukan sampah yang menjadi dasar pembangunan fasilitas PSEL. Sedangkan rencana itu juga merupakan bagian dari kesepakatan tiga daerah di Malang Raya. Oleh karena itu, untuk merealisasikan pembangunan PSEL, Pemkab Malang harus menyediakan lahan.

Tentunya, juga menyiapkan alternatif lokasi lain. Sehingga sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana dan manfaat PSEL juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Malang. Selain itu, di tengah proses pencarian lahan PSEL, Pemkab Malang saat ini telah menjalankan skema pengolahan sampah lain melalui Refuse Derived Fuel (RDF).

Dalam kesempatan itu, Sanusi juga menyampaikan, bahwa RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan melalui pengolahan sampah padat, terutama sampah rumah tangga. Program tersebut telah berjalan melalui kerja sama Pemkab Malang dengan salah satu perusahaan yang merupakan anak usaha PT Semen Indonesia.

“Berapapun RDF yang dihasilkan dari pengolahan sampah di TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo itu, nantinya  dikirimkan ke PSEL,” tandasnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!