32.2 C
Sidoarjo
Sunday, August 16, 2026
spot_img

Paripurna Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Nganjuk Kejar Tenggat Waktu

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk yang menyepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 berlangsung hingga Jumat (14/08/206) malam.

Dibawah Bayang-bayang Catatan KPK soal Tata Kelola Anggaran Daerah

DPRD Nganjuk, Bhirawa. – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk yang menyepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 berlangsung hingga Jumat (14/08/206) malam. Padatnya tahapan pembahasan dalam waktu singkat menempatkan pemerintah daerah dan DPRD pada satu ujian penting: mampukah kecepatan memenuhi tenggat tetap berjalan seiring dengan kualitas tata kelola anggaran?

Pertanyaan tersebut relevan karena pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 berlangsung di tengah catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tata kelola keuangan Kabupaten Nganjuk.

Agenda resmi DPRD menunjukkan hasil pembahasan komisi baru diserahkan kepada pimpinan DPRD pada Jumat pagi. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan Banggar bersama TAPD pada sejumlah sesi hingga pukul 19.00 WIB, sebelum paripurna dimulai pukul 21.00 WIB.

Secara administratif, pola tersebut menunjukkan target waktu berhasil dikejar. Namun, dalam perspektif tata kelola, tepat waktu bukan satu-satunya ukuran.

KPK dalam evaluasi tata kelola Pemkab Nganjuk sebelumnya secara khusus menyoroti pengelolaan Pokir DPRD, hibah dan pengadaan barang/jasa (PBJ).

Dalam audiensi 9 September 2025, KPK mencatat nilai Pokir DPRD Nganjuk 2025 mencapai Rp69,73 miliar, sementara hibah mencapai Rp77,48 miliar. KPK meminta pengelolaan keduanya dilakukan transparan, akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Berita Terkait :  Ketua Komite IV DPD : Tarif Trump 32 Persen bukan Ancaman dan Tak Berdampak Signifikan bagi Indonesia

KPK juga meminta agar Pokir sesuai tahapan APBD dan program prioritas daerah, tidak tumpang tindih dengan tugas OPD, serta dilengkapi kertas kerja verifikasi dan validasi yang lebih rinci.

Untuk hibah, KPK mendorong integrasi data penerima, verifikasi lapangan dan SOP penyaluran yang transparan. Sementara pada sektor PBJ, KPK mencatat rencana pengadaan Nganjuk 2025 mencapai Rp1,072 triliun dan menemukan persoalan harga e-purchasing yang lebih tinggi dibanding harga pasar serta belum optimalnya konsolidasi paket.

Yang menarik, KPK sendiri mencatat paradoks indikator tata kelola Nganjuk. Skor MCP meningkat dari 86 pada 2023 menjadi 95,21 pada 2024. Namun pada periode yang sama, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun dari 74,36 menjadi 68,82.

Artinya, pencapaian kepatuhan terhadap indikator pencegahan tidak otomatis dapat dibaca sebagai selesainya seluruh persoalan integritas tata kelola.

Dalam konteks itulah paripurna Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi menarik.

Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono seusai paripurna menyebut pembahasan telah diselesaikan pada minggu kedua Agustus sesuai regulasi dan pedoman MCP KPK. Nilai perubahan sendiri relatif kecil, sekitar Rp101 miliar, dan mayoritas berupa pergeseran anggaran antar-OPD serta pemenuhan kekurangan gaji.

Namun, justru karena proses berlangsung sangat padat hingga malam hari, publik memiliki alasan untuk menunggu apa saja pergeseran anggaran tersebut dan dasar kebutuhan masing-masing perubahan.

Sebab, transparansi anggaran bukan hanya soal berapa besar perubahan yang disahkan. Yang tidak kalah penting adalah mengapa suatu anggaran digeser, siapa yang mengusulkan, OPD mana yang menerima, kegiatan apa yang berubah dan apakah perubahan tersebut tetap konsisten dengan prioritas pembangunan daerah.

Berita Terkait :  Ketua KPUD Sidoarjo Ajak Masyarakat Nyoblos di TPS

Hal ini sejalan dengan prinsip yang ditekankan KPK dalam evaluasinya terhadap Nganjuk: verifikasi dan validasi harus menjadi bagian penting dalam perencanaan dan penganggaran.

Perhatian berikutnya justru mengarah pada APBD Induk 2027. Tatit menyatakan SiLPA sekitar Rp301 miliar bukan bagian dari PAK 2026, melainkan akan masuk dalam APBD Induk 2027.

Angka tersebut akan menjadi ruang fiskal yang penting untuk dicermati publik. Sebab setelah Perubahan KUA-PPAS 2026 sudah disepakati, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar apakah pemerintah daerah mampu memenuhi tenggat pembahasan.

Bagaimana uang daerah direncanakan, diverifikasi dan akhirnya dibelanjakan. Terlebih, dalam paripurna sebelumnya Bupati Marhaen Djumadi telah mengingatkan OPD agar disiplin menyiapkan data serta berhati-hati terhadap PBJ, Pokir dan hibah yang menjadi perhatian.

Dengan demikian, paripurna malam itu dapat dibaca sebagai titik antara kepatuhan prosedural dan ujian substantif tata kelola. DPRD dan Pemkab Nganjuk berhasil menyelesaikan tahapan sesuai target waktu. Tetapi pekerjaan berikutnya adalah memastikan bahwa kecepatan tersebut tidak mengorbankan kedalaman verifikasi dan akuntabilitas setiap perubahan anggaran.

Karena dalam tata kelola keuangan daerah, yang dikejar bukan hanya tenggat waktu yang harus dikejar namun kualitas pertanggungjawaban setiap rupiah uang publik yang dibelanjakan serta berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat secara umum, bukan orang per orang dan golongan sahaja. [end.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!