29 C
Sidoarjo
Tuesday, May 5, 2026
spot_img

Paripurna DPRD, Raperda Pengelolaan BMD Ditetapkan Jadi Perda Jombang

Jombang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Jombang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (04/05).

Pada rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Jombang menyatakan setuju Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan sejumlah catatan penting untuk penguatan implementasi.

Juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Jombang, Ama Siswanto menegaskan, penetapan Perda ini harus menjadi pijakan untuk membenahi tata kelola aset daerah secara menyeluruh.

Ama Siswanto menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah. “Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, kami berharap tata kelola aset bisa jauh lebih akuntabel dan transparan,” kata dia.

“Selain itu, juga dapat mengurangi risiko hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan aset daerah,” sambungnya. Ama Siswanto juga menyoroti masih adanya aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan dan harus segera ditertibkan. “Perda ini akan sangat bermanfaat jika diikuti langkah tegas. Barang milik daerah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan pihak ketiga untuk kepentingan pribadi harus segera dicabut dan dikembalikan menjadi aset daerah,” tandas Ama Siswanto.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jombang, M. Fauzan menekankan pentingnya pelibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Berita Terkait :  Gubernur Khofifah Lepas 16 KK Calon Transmigran Jatim ke Sulsel, Sulbar, dan Maluku Utara

Dia menilai, Perbup memiliki peran krusial dalam menentukan keberhasilan implementasi perda di lapangan. Pihaknya meminta agar dalam merumuskan peraturan bupati sebagai turunan dari Raperda ini, dilakukan pembahasan bersama DPRD.

“Ini penting karena Perbup adalah instrumen operasional yang sangat strategis,” tandas dia.

Menurut Fauzan, tanpa keterlibatan DPRD, ada potensi ketidaksinkronan antara regulasi yang telah disepakati dengan pelaksanaan di lapangan.

“Pelibatan DPRD diperlukan untuk menjaga keselarasan antara perda dengan implementasinya,” kata dia.

“Jangan sampai ketika sudah ditetapkan, pelaksanaannya justru melenceng dari semangat awal,” ujarnya.

Sementara, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Jombang, Maya Novita menyoroti aspek teknis pengelolaan dan penyimpanan aset daerah.

Maya menilai sistem administrasi yang ada perlu diperkuat agar lebih aman dan tertata. “Dalam administrasi penyimpanan barang milik daerah, selain dicatat dalam pembukuan, juga perlu disimpan dalam file tersendiri agar lebih aman,” ungkap Maya.

Maya juga mendorong penggunaan teknologi dalam pengelolaan aset. Menurutnya, pemanfaatan aplikasi modern sangat penting untuk meminimalkan risiko kehilangan atau penyalahgunaan.

“Perlu menggunakan peralatan atau aplikasi yang canggih. Jika disimpan di ruang atau tempat khusus, maka harus didukung sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus dalam pengelolaannya,” bebernya.

Dikatakannya, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi kunci agar aset daerah tidak mudah dialihkan fungsi atau digunakan untuk kepentingan tertentu di luar aturan.

Berita Terkait :  Dari Aksi Nyata Hingga Kebijakan Iklim Berbasis Alam, Festival Mangrove Jatim 9 Tegaskan Arah Jatim Lestari

Menurutnya, dengan pengelolaan yang baik dan SDM yang kompeten, aset daerah tidak akan mudah disalahgunakan atau dialihkan untuk kegiatan tertentu. [rif.adv]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!