31.7 C
Sidoarjo
Friday, July 3, 2026
spot_img

Ketua Dewan Pendidikan Sampang: Sanksi Dugaan Siswa Fiktif Tak Cukup hanya Mengembalikan Kerugian Negara

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang, Imam Abu Cholid

Sampang, Bhirawa. – Dugaan fiktif keberadaan siswa, di SDN Batuporo Timur 1, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mendapat sorotan dari Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang. Pasalnya sanksi mengembalikan kerugian negara sebagai alasan i’tikat baik dirasa belum cukup, dan harus ditelurusi perhuatan melawan hukumnya.

Menurut Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang, Imam Abu Cholid, Selain mengembalikan kerugian negara, tetap harus ada proses hukumnya, agar bisa dinilai ada faktor kesengajaan atau tidak, jika kondisi tidak ada siswa dan tidak dilaporkan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang selama 3 tahun, maka itu kesalahan fatal, kalau mengembalikan kerugian negara dianggap selesai pada akhirnya nanti akan menjadi cantoh yang lain berbuat hal yang sama. Jumat (3/7/26).

“Kami di Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang, masih melakukan telaah terkait polrmik SDN1 Batuporo Timur tersebut, apakah selama 3 tahun tidak ada siswa itu apa alasannya harus jelas, pertama terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dari negara, harus mengembalikan itu i’tikat baik, kedua terkait tenaga pengajar mulai dari gaji, tunjangan dan lain lain, guru ASN atau guru P3K di SDN 1 Batuporo Timur, yang tidak mengajar karena tidak ada siswa dan tidak melaporkan pada Dinas Pendidikan itu bagaimana gajinya apa itu tidak mengembalikan ke negara juga”.jelasnya.

Lanjut Ketua Dewan Pendidikan Sampang, Sekali lagi kami tegaskan proses hukum itu bergantung pada pihak sekolah selama 3 tahun itu sudah benar-benar melaporkan kondisi reel atau tidak, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.

Berita Terkait :  Prabowo-Gibran Dilantik, Masyarakat Jawa Timur Optimis Pemerintahan Baru Bawa Kemajuan dan Kesejahtreraan

“kami dewan Pendidikan Sampang sudah mengagendakan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang terkait persoalan SDN1 Batuporo Timur, namun hingga saat ini masih belum karena kepala Dinas masih ada kegiatan Diklat PIM.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Yusuf S. Pd, SDN 1 Batuporo Timur sudah diberikan sanksi, bahkan sekolahnya sudah ditutup, dan gurunya sudah dipindah.

“Kepala sekolah dan bendahara diwajibkan mengembalikan uang dengan terkait bantuan operasional sekolah (BOS), selama 3 tahun, itu sudah berdasarkan rekomendasi Inspektorat”. [lis.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!