Indonesia dalam taraf darurat bullying (perundungan). Pemerintah wajib mencegah bullying model baru, berkait “relasi kuasa.” Khususnya pada area TNI, Polri, dan di area kantor Lembaga Pemerintahan. Serta sering pula terjadi pada rumah sakit, menyasar tenaga Kesehatan (dokter, perawat, dan bidan). Motif bullying, semula selalu berupa pengeroyokan. Saat ini, bullying verbal mulai memasuki area yang seharusnya wajib steril dari kekerasan (dan wajib tenang tidak berisik). Tetapi terjadi bullying lebih kejam.
Pada area militer terdapat lima personel berpangkat Prajurit Dua (Prada) tewas “dibina-aniaya” seniornya. Paling masyhur, tragedi yang menimpa Prada Lucky Namo. Terjadi di barak Batalyon Teritorial Pembangunan 834, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelakunya, tak tanggung-tanggung, melibatkan 20 personel TNI (terdiri dari 3 Perwira, beserta 17 orang (Bintara, dan Tamtama). Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memvonis seluruh pelaku dengan pidana penjara minimal selama 6 tahun. Serta dipecat (PTDH).
Personel TNI dengan pangkat Prada, merupakan anggota yang paling muda, sekaligus pangkat paling bawah. Sering menjadi “arena” aksi penyiksaan senior. Berdalih “pembinaan.” Setidaknya, terdapat 4 Prada lain yang meninggal dunia karena dikeroyok siksa oleh senior. Pada area publik (sipil) bullying tak kalah seru. Namun bullying sipil tidak selalu penyiksaan fisik. Melainkan bullying verbal berupa teror ancaman “Tipikorisasi” dan kriminalisasi.
Tetapi dampak psikologis bullying verbal bisa lebih fatal. Sampai menyebabkan korban frustasi, dan mengambil jalan pintas mengakhiri hidup sendiri. Minum obat pereda nyeri overdosis. Seperti terjadi pada kasus dokter residen di RSUP Kariadi, Semarang. Sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro, Semarang mengalami berbagai bullying verbal. Eloknya dicatat oleh korban (dalam diari), dan dibacakan saat persidangan.
Korban menulis, “Aku lelah … Jalannya masih sangat panjang. Ini sangat berat banget buat aku. Aku minta maaf. Aku yang terlalu lemah. Aku sudah berusaha semampuku, tapi sampai kapan aku harus pulang ataupun bekerja dengan berurai air mata? Aku sakit, … di pandang sebelah mata setiap hari.” Dalam tulisannya, korban (dr Aulia) mengaku tak diperlakukan sebagai manusia dan tidak disapa. Ia juga mengeluhkan punggungnya yang sakit akan tetapi tak ada orang yang peduli.
Tetapi bullying verbal motif baru sedang terjadi. Yakni ancaman, dan intimidasi kriminalisasi. Seperti dialami dr. Icha, asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Diduga frustasi karena bullying verbal (intimidasi) yang dialaminya saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona. Sedang menangani pasien yang dipatuk ular. Tetapi keluarga korban, anggota DPRD kabupaten TTU, melabrak korban dengan kata-kata kasar. Bernada intimidasi, ancaman. Kini keluarga melaporkan tiga anggota DPRD TTU ke Polda NTT.
Tetapi Nakes juga memiliki hak yang dijamin konstitusi. Khususnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pada pasal 273 ayat (2), menyatakan, “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya … termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”
Bullying menjadi keluhan terbanyak kalangan tenaga Kesehatan (Nakes). Pada acara Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR-RI, diungkap berbagai keluhan Nakes selama menjalankan tugas di RS. Termasuk ancaman kriminalisasi (gugatan hukum keluarga pasien). Serta ancaman fisik.
Bullying patut diwaspadai, termasuk dalam ruang kelembagaan negara (seperti di ruang sidang DPR, dan DPRD dalam acara dengar pendapat). Juga di dalam rumah sakit, yang harus tenang.
——— 000 ———


