32 C
Sidoarjo
Tuesday, May 26, 2026
spot_img

KPK Panggil Pengurus Pokmas hingga Yayasan di Probolinggo Terkait Korupsi Dana Hibah

Kota Probolinggo, Bhirawa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Senin (25/5), lembaga antirasuah itu memeriksa sedikitnya 15 saksi di Ruang Eksekutif Mapolres Probolinggo Kota.

Para saksi yang diperiksa berasal dari pengurus Pokmas, yayasan penerima hibah, serta pihak lain yang diduga mengetahui proses pengajuan dan pencairan dana hibah tersebut.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari. Salah satu saksi, Satiman, warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, mengaku dimintai keterangan terkait dana hibah yang pernah diterimanya.

“Saya menerima dana hibah sekitar tahun 2019 sampai 2022 atau 2023. Dana hibah umum,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.

Ia juga mengaku baru pertama kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, “Baru pertama kali saya diperiksa seperti ini,” katanya.

Sementara itu, seorang saksi lain yang enggan disebutkan identitasnya memilih tidak banyak berkomentar usai keluar dari ruang pemeriksaan.

“Jangan tanya saya mas, saya tidak berani berkomentar,” ucapnya sembari bergegas meninggalkan lokasi.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan pihak kepolisian hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan yang digunakan KPK.

“Polres hanya menyediakan tempat pemeriksaan. Untuk teknis dan materi pemeriksaan sepenuhnya kewenangan KPK,” jelasnya.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK turut memanggil sejumlah pengurus Pokmas dan yayasan penerima hibah. Di antaranya Tri Setya Handayani selaku Ketua Pokmas Rahayu, K. Sa’duddaroin selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Sirojul Hasan, serta Subhan Sodiq dari Musholla Al Hikmah.

Berita Terkait :  Kemenham Cantumkan Apologi Negara Dalam Peta Jalan Korban HAM Berat

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim sendiri sebelumnya telah menyeret sejumlah tersangka. Pada 2 Oktober 2025 lalu, KPK menahan empat tersangka pemberi suap, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan aliran dana hibah serta kemungkinan adanya praktik pengondisian proposal dalam proses pencairannya. Pemeriksaan saksi di Probolinggo disebut menjadi bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam pengembangan perkara tersebut. [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!