28 C
Sidoarjo
Monday, September 28, 2026
spot_img

Perumda Pasar Joyoboyo Jawab Tuntutan IPK soal Polemik Pasar

Kota Kediri, Bhirawa. – Perumda Pasar Joyoboyo menjawab tujuh tuntutan yang disampaikan Ikatan Pemuda Kediri (IPK) dalam audiensi di Balai Kota Kediri, Senin (28/9).

Jawaban disampaikan Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi kepada Koordinator Lapangan IPK Tomi Ari Wibowo, mulai penertiban pedagang tanpa legalitas, parkir, barrier gate, digitalisasi pasar hingga status HGB Pasar Bandar.

Terkait pedagang yang menguasai kios atau los melebihi ketentuan, Djauhari mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan sesuai aturan.

“Terkait pedagang yang terbukti melakukan menguasai kios atau los lebih dari ketentuan akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila diperlukan, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Djauhari.

Mengenai tuntutan penyediaan lahan parkir yang layak, ia menyebut penataan area parkir terus dilakukan. Pembenahan meliputi zonasi kendaraan roda dua dan roda empat, penerangan, serta tata letak untuk mendukung sirkulasi pengunjung.

“Pengelolaan dan penataan ulang area parkir terus ditingkatkan, meliputi zonasi parkir kendaraan roda 2 dan roda 4, serta kerapian tata letak agar sirkulasi pengunjung tetap aman dan nyaman,” ujarnya.

Sementara terkait permintaan penghentian karcis manual di Pasar Bandar sebelum barrier gate resmi beroperasi, Djauhari dalam jawabannya kembali menekankan penataan area parkir.

Untuk penerapan barrier gate, Perumda Pasar memastikan akan ada masa sosialisasi dan uji coba sedikitnya selama satu bulan. Sosialisasi mencakup tata cara masuk, alur pembayaran, dan tarif sebelum sistem otomatis berbayar diterapkan penuh.

Berita Terkait :  Pendidikan Tinggi Gratis Butuh Rp110 Triliun, Soroti Anggaran MBG Rp235 Triliun

“Perumda Pasar memastikan adanya masa sosialisasi dan uji coba sistem barrier gate sekurang-kurangnya selama satu bulan,” jelasnya.

Digitalisasi pasar juga menjadi bagian dari jawaban Perumda. Program tersebut dilakukan bertahap dan mencakup penerapan barrier gate elektronik, transisi menuju e-retribusi atau e-sewa, serta pemetaan data kios dan lahan parkir secara digital.

Sorotan lainnya menyangkut status HGB Pasar Bandar yang telah berakhir. Djauhari menyebut terdapat 167 kios, 42 los, dan 17 warung yang HGB-nya berakhir pada 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pengelolaan aset daerah/BUMD, tanah Pasar Bandar merupakan aset daerah. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya secara hukum kembali ke penguasaan pengelolaan pasar,” terangnya.

Menurut Djauhari, pemanfaatan tempat usaha selanjutnya ditata melalui perjanjian sewa tempat usaha sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyebut berakhirnya HGB tersebut berkaitan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri serta HGB atas nama PD Bank Rakyat Kota Kediri di atas HPL Nomor 1/Bandar Lor.(van,nov.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!