Pemprov Jatim, Bhirawa. – Jumlah agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Jawa Timur terus bertambah. Hingga Senin (28/9/2026), tercatat sebanyak 39.269 orang telah terdaftar sebagai agen Perlinsos Digital, sementara jumlah Kepala Keluarga (KK) yang sudah terdaftar dalam program tersebut mencapai 938.252 KK.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim Dra Restu Novi Widiani MM mengatakan, jumlah pendaftar maupun agen Perlinsos Digital di Jawa Timur masih akan terus bertambah seiring berlangsungnya proses registrasi ulang dan perluasan sistem di 38 kabupaten/kota.
“Jumlah pendaftar dan agen Perlinsos Digital di Jawa Timur akan terus bertambah seiring berjalannya proses registrasi ulang dan perluasan sistem di 38 kabupaten/kota,” jelasnya, Senin (28/9/2026) siang.
Menurutnya, digitalisasi Perlinsos dapat dilakukan melalui dua cara. Masyarakat yang memiliki smartphone dan telah terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat melakukan proses secara mandiri. Sementara masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau mengalami kesulitan dalam menggunakan perangkat tersebut dapat memperoleh bantuan melalui agen Perlinsos Digital.
Novi menambahkan, masyarakat tidak hanya dapat mendaftarkan diri dalam Perlinsos Digital, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menjadi agen. Kehadiran agen tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan agar tetap memperoleh akses terhadap layanan perlindungan sosial.
“Agen Perlinsos ini bisa terdiri dari perangkat desa/kelurahan, ASN, hingga masyarakat juga berhak menjadi agen Perlinsos Digital,” ujarnya.
Dalam sistem Perlinsos Digital, identitas warga nantinya akan terhubung dengan profil sosial ekonomi yang ditampilkan secara transparan dan berbasis desil. Melalui sistem tersebut, masyarakat juga dapat mengusulkan warga di sekitarnya yang dinilai layak mendapatkan bansos, sekaligus memberikan sanggahan apabila terdapat warga yang dinilai tidak layak menerima bansos.
Dengan mekanisme tersebut, digitalisasi Perlinsos diharapkan dapat memperkuat ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial. Sistem ini juga diarahkan untuk meminimalkan terjadinya exclusion error, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria penerima dapat lebih mudah teridentifikasi dan mengakses layanan perlindungan sosial. [rac.kt]


