Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin
DPR RI Jakarta, Bhirawa. — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyambut positif kebijakan pemerintah yang menetapkan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab ketidakpastian status para aparatur pelayanan publik yang telah mengabdi sekian lama.
“Kami di Komisi II DPR RI banyak menerima aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari asosiasi guru, dosen, tenaga pemadam kebakaran, hingga Satpol PP. Kebijakan alih status ini menjadi jawaban nyata atas aspirasi masyarakat yang selama ini diperjuangkan,” ujar Khozin di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Khozin memaparkan bahwa skema pengalihan status tersebut menjangkau beragam formasi profesi mulai dari dosen, tenaga medis, personel Satpol PP, petugas pemadam kebakaran, hingga tenaga teknis operasional. Keputusan bersama antara DPR RI dan pemerintah ini menjadi titik terang bagi jaminan kepastian kerja serta perlindungan hak-hak aparatur sipil negara.
“Kesepakatan pengalihan status ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian bagi para pegawai yang selama ini berkontribusi penuh dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai daerah,” katanya.
Legislator PKB tersebut mengingatkan bahwa kenaikan status menjadi PPPK penuh waktu tidak boleh dipandang sebatas perubahan administrasi di atas kertas. Pemerintah daerah dan instansi terkait dituntut untuk memastikan perubahan status ini berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme, disiplin, dan produktivitas kerja aparatur.
“Perubahan status ini harus menjadi titik awal untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas kerja. Kepastian status juga harus diikuti perhatian terhadap kesejahteraan pegawai agar mereka menjalankan tugas secara optimal,” tegas Khozin.
Ia mengimbau pemerintah untuk mematangkan regulasi teknis serta mekanisme pemenuhan hak finansial pegawai sebelum kebijakan resmi diberlakukan pada 2027. Transparansi dan kejelasan prosedur pengalihan status dinilai sangat krusial agar tidak memicu kendala administratif di tingkat daerah.
“Pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik, termasuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengalihan status dan pemenuhan hak-hak pegawai tanpa ada kekeliruan,” ucapnya.
Khozin menekankan bahwa muara akhir dari pembenahan manajemen ASN adalah hadirnya pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Tingkat kepuasan publik terhadap layanan pemerintah menjadi tolok ukur utama keberhasilan alih status PPPK ini.
“Tujuan akhir dari kebijakan kepegawaian bukan semata-mata meningkatkan kesejahteraan aparatur, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari peningkatan kualitas sumber daya manusia pemerintah,” tutur politikus PKB tersebut.
Aturan mengenai evaluasi kinerja berkala bagi seluruh PPPK penuh waktu diimbau untuk diterapkan secara objektif oleh instansi pembina. Skema penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) harus berjalan seimbang guna menjaga ritme kerja aparatur negara.
“Sistem penilaian kinerja pegawai harus diperketat agar peningkatan status ini benar-benar membawa perubahan positif. Integritas dan dedikasi aparatur adalah modal utama pelayanan publik,” katanya.
Legislator asal Jawa Timur memastikan Komisi II DPR RI akan terus mengawal persiapan transisi pengalihan status PPPK ini hingga resmi diterapkan pada Januari 2027. DPR berkomitmen memastikan hak kesejahteraan aparatur terpenuhi sejalan dengan pelayanan publik yang profesional.
“Kami di Komisi II DPR akan mengawal ketat implementasi kebijakan alih status ini sampai tuntas. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, profesional, dan memiliki kepastian,” tutup Khozin. [ira.hel].


