31 C
Sidoarjo
Monday, April 28, 2025
spot_img

Komisi B DPRD Surabaya Desak Penegak Perda Lakukan Pengawasan Hiburan Malam Selama Ramadan

DPRD Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Terdapat 11 poin, salah satunya poin ke 3 mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.

Bahwa, Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Menanggapi itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menyampaikan bahwa pihaknya ikut mengamankan adanya surat edaran tersebut

“Kita (DPRD) ini juga mengamankan surat edaran ini,” ujarnya Selasa (25/2/2025) kepada wartawan. Budi Leksono menuturkan bahwa penegak perda juga harus aktif melakukan pengawasan terhadap tempat usaha tersebut.

“Jadi jangan sampai terdengar ada tempat usaha (Hiburan Malam) itu buka sembunyi sembunyi selama puasa ramadan,” tegasnya.

Jika itu terjadi, menurut ketua fraksi gabungan PDIP – PAN ini akan bisa menimbulkan permasalahan di bulan puasa Ramadan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait rumah biliard dilarang buka, kecuali digunakan untuk tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari dinas terkait

Berita Terkait :  Buka Peluang Pembiayaan, Bank Jatim Jalin Kerja Sama dengan Eratani

“Kalau itu benar benar untuk tempat latihan biasa saya rasa oke saja,” ungkapnya.

Tetapi jika di dalam rumah biliard itu ada yang menjual mihol menurut Budi Leksono akrab disapa Kaji Bulek’s ini tidak perlu di izinkan buka.

“Karena saya tahu bahwa ini justru adalah bentuk upaya mengakali,” ungkap Kaji Buleks.

Untuk itu, ia berharap POBSI harus benar benar bijak dalam memberikan izin di tempat tersebut.

“Kalau tempat Biliard ada bar, ada room apalagi ada miholnya, lah ini harus diawasi,” pungkasnya. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru