Sampang, Bhirawa
Diduga terlibat kasus korupsi, Kepala Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin (9/12/2024).
Kepala desa berinisial MJ (56) tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa pada Tahun Anggaran 2020 lalu. Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Sampang telah menahan Bendahara Desa setempat berinisial S.
Kepala Kejari Sampang, Ibu Fadilah Helmi mengatakan, pada momen hari anti korupsi sedunia saat ini, pihaknya telah memberikan kepastian hukum terhadap Oknum Kades Gunung Rancak MJ berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Nomor PRINT 1213/M.3.37/T-2/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
Menurutnya, MJ selaku Kades Gunung Rancak dinyatakan terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan bantuan sosial BLT-DD Tahun 2020 di desa setempat.
“Kami mengambil keputusan agar ada kepastian hukum, kalau dibiarkan terombang-ambing, saya pikir itu kurang baik. Jadi mampung sekarang momennya pas di hari Anti Korupsi Sedunia dan dengan tidak mendzalimi orang, kami pun sepakat untuk melakukan penahanan,” ujarnya kepada awak media.
Lain dari itu Fadilah juga menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 juta. MJ dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 e UU No.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. [lis.dre]