28 C
Sidoarjo
Monday, August 31, 2026
spot_img

Industri Menggurita, DPRD Gresik Tagih Perusahaan Serap 60 Persen Tenaga Kerja Lokal

Gresik, Bhirawa — Pesatnya pertumbuhan industri di Gresik ternyata belum sepenuhnya dirasakan masyarakat dalam bentuk kesempatan kerja. Keluhan soal sulitnya penyerapan tenaga kerja lokal justru mencuat dalam sesi public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Gresik Tahun 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan warga. Hal ini menjadi perhatian serius, apalagi Gresik sudah memiliki aturan yang mewajibkan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur bahwa perusahaan wajib mengisi sekurang-kurangnya 60 persen lowongan pekerjaan dengan tenaga kerja lokal.

“Beberapa hari lalu, kami menggelar public hearing untuk memberi wadah aspirasi, keluhan, dan keresahan masyarakat. Semua kami catat untuk diolah menjadi fokus penyusunan regulasi ke depan,” kata Syahrul.

Public hearing bukan sekadar agenda formal, melainkan ruang bagi DPRD untuk memahami langsung persoalan di lapangan sekaligus memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas. Aspirasi yang masuk akan dihimpun, dikaji, dan yang bersifat superprioritas akan dijadikan fokus pembahasan maupun evaluasi terhadap pelaksanaan aturan yang sudah berlaku.

“Secara umum, permasalahan yang diterima tidak terlepas dari soal ketenagakerjaan. Warga masih menyampaikan kesulitan mendapat pekerjaan di perusahaan sekitar. Ini akan kami atensi secara serius,” tegasnya.

Berita Terkait :  238 Sapi di Kabupaten Bojonegoro Suspek PMK

Keberadaan industri seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ekspansi kawasan industri tidak dibarengi dengan terbukanya akses pekerjaan bagi warga Gresik. DPRD pun mendesak agar ketentuan 60 persen tenaga kerja lokal benar-benar dijalankan perusahaan, tidak hanya menjadi norma tertulis tanpa pengawasan dan implementasi nyata.

DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan secara spesifik perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan tersebut, agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun DPRD melalui penelusuran dan evaluasi.

“Masyarakat berhak mengadukan secara spesifik perusahaan mana yang terindikasi tidak mengikuti regulasi ini,” ujar Syahrul.

Public hearing ini sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan tenaga kerja lokal akan menjadi isu utama dalam pembahasan kebijakan DPRD Gresik ke depan. Di tengah ekspansi industri yang terus meluas, masyarakat kini menagih bukti bahwa pertumbuhan ekonomi daerah juga membuka kesempatan kerja yang nyata bagi warga setempat. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!