Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan terpadu yang digelar dalam program Hari Kepatuhan Jaminan Sosial di Surabaya, Kamis (16/7/2026). gege bagus s/bhirawa.
Surabaya, Bhirawa. – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan terpadu yang digelar dalam program Hari Kepatuhan Jaminan Sosial, Kamis (16/7/2026).
Program ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan sinergi dengan Disnakertrans Jatim menjadi kunci dalam memperluas cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja. Melalui pengawasan yang terintegrasi, kami berharap semakin banyak perusahaan memahami pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh kepada tenaga kerjanya,” ujarnya.
Menurut Utoh, hingga 16 Juli 2026, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur telah mencapai 5,3 juta tenaga kerja, meningkat 406.777 pekerja dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Capaian tersebut merupakan salah satu hasil dari kolaborasi intensif antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
Tak hanya itu, hingga 30 Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur juga telah menyalurkan manfaat klaim sebesar Rp3,9 triliun kepada 279.600 pekerja yang mengajukan klaim.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.400 anak ahli waris menerima manfaat beasiswa pendidikan mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi dengan total nilai Rp73,1 miliar.
Sementara itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga telah disalurkan sebesar Rp18,2 miliar kepada 2.573 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengawasan dan Norma K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, menegaskan pengawasan kepatuhan perusahaan merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Ia mengungkapkan, selama semester pertama 2026, pengawas ketenagakerjaan bersama Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan secara rutin memanggil perusahaan yang belum patuh dalam kegiatan Hari Kepatuhan Jaminan Sosial.
Langkah tersebut membuahkan hasil signifikan dengan terealisasinya pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp12,2 miliar.
“Pengawasan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga memastikan seluruh pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial dari berbagai risiko, mulai kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga kehilangan pekerjaan,” kata Tri Widodo.
Melalui evaluasi bersama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Jatim juga menyusun berbagai strategi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperluas kepesertaan di kalangan perusahaan.
Kedua institusi berharap sinergi yang terus diperkuat ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dunia usaha, sehingga semakin banyak pekerja di Jawa Timur mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal. [geh.hel].


