Pemkot Pasuruan, Bhirawa. – Pemkot Pasuruan, memastikan barang-barang yang beredar di pasar modern tetap aman dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk menjamin standardisasi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan menggelar monitoring berkala ke sejumlah toko swalayan pada Kamis (2/7).
Dalam pengawasan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran minor, mulai dari produk dengan kemasan rusak hingga tata letak penyimpanan barang di gudang yang belum memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
Kepala Disperindag Kota Pasuruan, Lucky Danardono menyampaikan inspeksi mendadak (sidak) ini menyasar sejumlah gerai ritel modern strategis. Kawasan yang dipantau meliputi area Alun-alun, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Panglima Sudirman, Sekargadung, hingga Pohjentrek. “Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada produk yang kedaluwarsa. Namun, kami masih menemukan beberapa produk dalam kemasan kaleng yang penyok serta kemasan kardus yang sobek atau rusak,” ujar Lucky.
Selain kondisi fisik kemasan produk di rak pajang, perhatian tim pengawas juga tertuju pada area pergudangan. Petugas mencatat adanya kelalaian pengelola swalayan dalam menerapkan prosedur penyimpanan logistik.
Lucky menjelaskan, beberapa komoditas pangan ditemukan diletakkan langsung di atas lantai tanpa menggunakan alas atau palet. Tidak hanya itu, petugas juga mendapati produk makanan disimpan berdampingan dengan produk nonpangan, seperti sabun dan pembersih, tanpa adanya sekat pemisah.
Kondisi ini dinilai rawan memicu kontaminasi silang yang berpotensi memengaruhi kualitas serta keamanan produk pangan sebelum sampai ke tangan konsumen. “Penataan seperti ini kami minta untuk segera diperbaiki. Produk makanan seharusnya dipisahkan secara tegas dengan barang nonmakanan agar sesuai dengan standar penyimpanan yang berlaku,” tegas Lucky.
Pihaknya menegaskan kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam melindungi hak-hak konsumen. Sidak semacam ini menjadi agenda rutin tahunan yang diinisiasi oleh Disperindag. Kendati demikian, otoritas terkait menyatakan bahwa waktu pelaksanaan inspeksi dilakukan secara acak dan fleksibel, guna memastikan efektivitas pengawasan di lapangan. “Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap tahun. Waktunya menyesuaikan dengan agenda pengawasan maupun kegiatan lain yang dimiliki dinas,” kata Lucky bersama Kepala Bidang Perdagangan, Mulyono.
Terhadap para pengelola swalayan yang kedapatan melanggar ketentuan kemasan dan pergudangan, Disperindag memberikan teguran serta edukasi di tempat agar segera melakukan pembenahan operasional.[hil.ca]


