23.9 C
Sidoarjo
Tuesday, June 9, 2026
spot_img

Dispendik Surabaya Ubah Jalur Prestasi SMP 2026/2027


Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027.

SPMB tahun ini tidak akan banyak perubahan pada tahun sebelumnya, sedikit berubah hanya jalur prestasi akademik untuk masuk SMP Negeri. Jumat, (15/5/2026)

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan perubahan jalur prestasi akademik terletak pada penggunaan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dipadukan dengan nilai rapor, dimana tahun sebelumnya jalur tersebut sepenuhnya menggunakan akumulasi rata-rata nilai rapor selama lima semester terakhir, mulai kelas 4 hingga kelas 6 semester ganjil.

“Sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), skema baru kini disiapkan dengan menggabungkan rata-rata nilai rapor lima semester dan rata-rata nilai TKA. “Nilai rapor bobotnya 60 persen, sedangkan TKA 40 persen,” ucapnya.

Lanjut Febrina juga segera meluncurkan laman resmi SPMB yang dapat diakses masyarakat melalui spmb.surabaya.go.id. Website SPMB segera diluncurkan.

“Web tersebut akan memuat berbagai ketentuan dan informasi terkait proses penerimaan murid baru yang dapat dipelajari orang tua maupun calon peserta didik, juga memastikan tahapan pendaftaran akan dimulai dari jenjang TK Negeri, dilanjutkan SD Negeri, dan terakhir SMP Negeri, Semua tahapan pendaftaran dilakukan pada bulan Juni secara online,” kata Febri.

Febri menambahkan masa pendaftaran resmi dibuka, masyarakat masyarakat bisa melatih diri secara mandiri terhadap prosedur SPMB sebelum pendaftaran sesungguhnya benar-benar dibuka.

Berita Terkait :  Paska OTT, KPK Kembali Periksa 20 Pejabat Pemkab Tulungagung di Surabaya

Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), ketentuan juga diperkuat melalui surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB tahun ajaran 2026/2027. [ren.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!