30.2 C
Sidoarjo
Tuesday, June 24, 2025
spot_img

Cegah Kasus Perundungan di Lingkungan Pendidikan

Kasus perundungan hingga kini masih menjadi salah satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan. Menjadi logis jika kasus perundungan hingga kini pun menjadi salah satu fokus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk ditangani. Dua unit dari Kemendikbudristek yang paling terlibat dalam program pencegahan dan penanganan perundungan adalah Pusat Pengembangan Karakter (Puspeka) untuk pencegahan, dan Inspektorat Jenderal  (Itjen) untuk penanganan.

Namun sayang semakin banyak kasus perundungan terungkap dan tertelisik justru kasus tersebut meningkat. Bahkan, kasus perundungan dilingkungan pendidikan seolah ibarat fenomena “gunung es”. Satu kasus nampak, yang lain masih belum terungkap, satu tertangani, masih banyak lagi yang terabaikan. Berdasarkan hasil riset PISA menunjukkan sebanyak 41,1% peserta didik pernah mengalami perundungan. Hal ini berada di atas rata-rata negara OECD yang hanya sebesar 22,7%. Dan, Indonesia sejak tahun 2018 menempati posisi kelima tertinggi dari 78 negara yang muridnya paling banyak mengalami perundungan (bullying).

Dilanjut merilis catatan Akhir Tahun (Catahu) FSGI kasus perundungan sepanjang 2023 mencapai 30 kasus, 80% diantaranya terjadi disatuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20% kasus perundungan terjadi disatuan pendidikan dibawah Kementerian Agama. Ke-30 kasus itupun, dilaporkan kepada pihak berwenang dan diproses. Dari 30 kasus tersebut, 50% terjadi dijenjang SMP/sederajat, 30% terjadi dijenjang SD/sederajat, 10% dijenjang SMA/sederajat dan 10% dijenjang SMK/sederajat.  Jenjang SMP paling banyak terjadi perundungan, baik yang dilakukan peserta didik ke teman sebaya, maupun yang dilakukan pendidik.

Berita Terkait :  Gus Fawait Unggul, Pilkada Jember Mungkin Lawan Kotak Kosong

Kasus perundungan di lingkungan sekolah adalah masalah serius yang dapat mempengaruhi kesejahteraan fisik dan mental siswa. Tindakan perundungan atau bullying dapat merugikan korban secara emosional, sosial, dan akademis, dan juga bisa memicu konsekuensi jangka panjang, seperti gangguan mental dan perilaku antisosial. Oleh sebab itu, masalah perundungan ini menjadi pekerjaan rumah bersama, tidak hanya bagi Kemendikbudristek, namun juga guru, kepala sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, maupun siswa itu sendiri agar bisa bersinergi menekan kasus perundungan di lingkungan pendidikan tidak meluas wilayahnya.

Berlinda Galuh P.W
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru