Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa rencana penerimaan hibah jalan dari pemerintah kabupaten/kota tidak akan dilakukan secara serampangan. Ruas jalan yang diusulkan harus benar-benar memenuhi syarat fungsi, status, dan kesiapan penyerahan aset.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Pembangunan (AP) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur (Jatim), R. Henggar Sulistiarto, saat diwawancarai Bhirawa, Senin (2/11/2026) pagi.
Menurutnya, perubahan status jalan, termasuk hibah dari kabupaten/kota kepada provinsi, harus didasarkan pada ketentuan yang mengatur fungsi dan status jalan, bukan semata-mata karena daerah ingin melepas aset.
“Kita menerima status tersebut karena semata-mata memang memenuhi unsur-unsur pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Henggar.
Ia menekankan bahwa begitu jalan beralih ke provinsi, aset, pemeliharaan, hingga pembiayaan perawatannya otomatis menjadi tanggung jawab Pemprov Jatim. Karena itu, proses seleksi dan verifikasi menjadi kunci.
Secara regulasi, perubahan fungsi dan status jalan diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Pasal 64 menyebut fungsi jalan dapat berubah apabila ruas tersebut semakin berperan penting melayani wilayah lebih luas, semakin dibutuhkan dalam pengembangan sistem transportasi, lebih banyak melayani wilayah penyelenggara jalan baru atau justru berkurang peranannya.
Sementara Pasal 65 menegaskan bahwa status jalan dapat berubah setelah perubahan fungsinya ditetapkan. Usulan perubahan status diajukan oleh penyelenggara jalan sebelumnya kepada penyelenggara jalan yang akan menerima, dan penyelenggara yang menyetujui kemudian menetapkan status jalan tersebut.
Pedoman teknisnya merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan.
“Perubahan status jalan, misalnya dari jalan provinsi menjadi jalan nasional, atau jalan kabupaten menjadi jalan provinsi, terjadi apabila ada perubahan fungsi jalan. Misalnya peningkatan fungsi dari jalan kolektor menjadi jalan arteri atau karena penataan kembali jaringan jalan,” kata Henggar.
Dalam penyelenggaraan kebijakan tersebut, Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim tidak bekerja sendiri. Biro AP berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, khususnya pada bidang pengaturan dan pengendalian jalan.
Henggar menjelaskan pembagian peran itu sederhana: Biro AP menangani sisi kebijakan, administrasi, dan pengendalian lintas OPD, sedangkan Dinas PU Bina Marga menjadi pemilik urusan teknis jalan.
“Kita hanya di sektor kebijakannya saja, menyiapkan administrasi dan sebagainya. Tetapi yang punya urusan tetap di PU Bina Marga,” ujarnya.
Adapun persyaratan administrasi yang disiapkan meliputi hasil evaluasi inventarisasi fungsi dan kinerja jaringan jalan oleh Dinas PU Bina Marga, kesepakatan serah terima aset antarinstansi atau pemerintah daerah terkait, serta rekomendasi teknis dari instansi teknis penyelenggara jalan.
Pengusulan pun dilakukan berjenjang sesuai kewenangan. Sebagai contoh, Gubernur dapat mengusulkan ruas jalan provinsi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat apabila ruas tersebut memenuhi syarat untuk menjadi jalan nasional.
Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim belum menetapkan jumlah pasti ruas jalan yang akan menerima perubahan status atau hibah pada 2026. Alasannya, proses masih menunggu usulan dan kesiapan dari kabupaten/kota.
“Belum ada rencana ruas karena masih menunggu usulan dari kabupaten/kota, terutama kesiapan kabupaten/kota,” kata Henggar.
Ia menyebut target tahun ini lebih diarahkan pada peluncuran surat Gubernur terkait evaluasi fungsi jalan kabupaten, sekaligus pemantapan mekanisme usulan perubahan status dari daerah.
Ruas yang memenuhi syarat dapat diterima provinsi, ruas yang layak naik status ke nasional juga akan diproses sesuai ketentuan.
Namun Henggar mengingatkan bahwa provinsi tidak akan menerima ruas jalan hanya karena sudah diajukan. Jalan kolektor yang belum memenuhi syarat, termasuk dari sisi lebar jalan, berpotensi memberatkan provinsi apabila langsung diserahkan.
“Kalau memang memenuhi, ya kita bisa terima. Tetapi kalau asal disodorkan, tentunya itu juga akan memberatkan kabupaten dan provinsi,” ujarnya.
Titik utama kebijakan yang digariskan Jatim adalah memastikan hibah dan perubahan status jalan benar-benar meningkatkan pelayanan, bukan sekadar memindahkan masalah.
Provinsi akan menerima ruas jalan sejalan dengan kesiapan kabupaten/kota, kelengkapan administrasi, hasil evaluasi teknis, serta kesesuaian fungsi jalan dengan kewenangan pemerintah provinsi.
“Targetnya tentunya tidak bisa kita samakan dengan membangun jalan. Tetapi karena memang dibutuhkan dan melihat situasi kondisinya, sesuai dengan kesiapan,” tutup Henggar. [aya.kt]


