Oleh:
Tidor Arif T. Djati
Pemerhati Kearsipan, Purna Tugas ASN Pemprov Jatim dan Alumni Ilmu Sejarah UGM
Perdebatan mengenai persoalan yang berkaitan dengan Ijazah Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan betapa pentingnya bukti dalam kehidupan demokrasi. Di tengah beragam pendapat, tuntutan klarifikasi, dan aspirasi masyarakat kepada lembaga-lembaga yang berwenang, ada satu aspek yang patut memperoleh perhatian lebih besar, yaitu bagaimana memastikan bahwa bukti, dan rekam jejak yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap terpelihara dan dapat ditemukan ketika dibutuhkan?
Pertanyaan ini mungkin terdengar teknis. Namun, sesungguhnya ia menyentuh persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara, utamanya terkait kemampuan negara mempertanggungjawabkan keputusan, tindakan, dan peristiwa yang terjadi di dalam pemerintahannya.
Karena itu, langkah sederhana yang layak dipertimbangkan oleh masyarakat, komunitas, organisasi, dan kelompok advokasi yang menyuarakan penyelesaian berbagai persoalan terkait Jokowi dan Gibran, yakni menyampaikan tembusan aspirasi mereka secara resmi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Gagasan ini bukan untuk menarik ANRI ke dalam pertarungan politik. Sebaliknya, dimaksudkan untuk mengingatkan semua pihak bahwa di balik setiap persoalan publik terdapat dimensi kearsipan yang tidak boleh diabaikan.
Demokrasi Membutuhkan Bukti, Bukan Sekadar Pernyataan
Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat, mengajukan keberatan, meminta klarifikasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, aspirasi masyarakat akan kehilangan sebagian kekuatannya apabila tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, pernyataan pejabat, keputusan lembaga negara, proses administrasi, dan tindakan pemerintahan juga semestinya meninggalkan rekam jejak yang jelas. Rekam jejak itu adalah arsip yang memungkinkan publik dan lembaga berwenang menelusuri bagaimana sebuah keputusan dibuat, siapa yang bertanggung jawab, dokumen apa yang menjadi dasarnya, dan apakah prosedur yang berlaku telah dipenuhi.
Di sinilah arsip memperoleh makna strategis. Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa yang tercipta dalam berbagai bentuk dan media, yang memiliki fungsi sebagai sumber informasi, alat bukti, dan bahan pertanggungjawaban.
Tanpa arsip yang terpelihara, pernyataan dapat berhadapan dengan pernyataan lain tanpa tersedianya bukti yang memadai untuk menguji kebenarannya. Akibatnya, persoalan yang seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen justru berpotensi berlarut-larut dalam perdebatan.
Karena itu, kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari seberapa bebas masyarakat berbicara, seberapa demokratis pemilu dilaksanakn atau seberapa sering pejabat memberikan penjelasan. Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kemampuan institusi negara menjamin ketersediaan bukti yang autentik, utuh, dan dapat ditelusuri.
Pelajaran dari Persoalan Masa Lalu
Pengalaman berbagai persoalan publik masa lalu mengingatkan kita bahwa arsip negara yang dibutuhkan menjelaskan suatu peristiwa tidak selalu mudah ditemukan ketika persoalan muncul kembali. Ada dokumen yang tersimpan di berbagai lembaga, ada yang belum tertata dengan baik, dan ada pula yang keberadaan maupun status pengelolaannya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa dokumen sengaja dihilangkan atau bahwa telah terjadi pelanggaran. Kesulitan menemukan dokumen dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari tata kelola yang lemah, pemindahan tanggung jawab kelembagaan, sistem penyimpanan yang tidak terintegrasi, hingga persoalan autentisitas dan keterlacakan.
Namun, apa pun penyebabnya, persoalan Ijazah Jokowi dan Gibran memberi pelajaran yang sama bahwa negara tidak boleh menunggu sampai suatu perkara mencuat untuk mulai memikirkan keselamatan arsip dan bukti yang berkaitan dengannya.
Arsip perlu dikelola sejak diciptakan, dipelihara selama masih digunakan, dan disusutkan atau diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Arsip yang memiliki nilai kesejarahan dan memenuhi kriteria sebagai arsip statis perlu diselamatkan melalui mekanisme kearsipan yang semestinya.
Dalam perkara yang berpotensi menimbulkan sengketa atau membutuhkan pemeriksaan hukum, keberadaan arsip saja juga belum cukup. Asal-usul dokumen, konteks penciptaannya, keutuhan, autentisitas, riwayat penguasaan, dan keterlacakan harus diperhatikan.
Dengan demikian, menjaga arsip bukan sekadar urusan menyimpan dokumen setelah persoalan selesai. Menjaga arsip merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa persoalan dapat diperiksa secara bertanggung jawab, baik ketika sedang berlangsung maupun ketika kelak menjadi bagian dari sejarah bangsa.
Aspirasi Masyarakat Perlu Ditembuskan kepada ANRI?
UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan memberikan landasan penting bagi pemikiran ini. Pasal 3, antara lain menegaskan tujuan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, serta terwujudnya pengelolaan arsip yang andal.
Amanat tersebut menunjukkan bahwa kearsipan bukan persoalan administratif semata. Ia berkaitan langsung dengan kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, perlindungan hak, dan keberlanjutan ingatan kolektif bangsa. ANRI mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan kearsipan nasional sesuai dengan kewenangannya. Karena itu, ANRI patut menjadi salah satu pihak yang memperoleh perhatian masyarakat ketika muncul persoalan publik yang berkaitan dengan keberadaan, autentisitas, keterlacakan, dan penyelamatan arsip negara.
Perlu ditegaskan, menembuskan aspirasi kepada ANRI bukan berarti meminta ANRI menentukan benar atau salahnya suatu tuduhan, mengadili sengketa politik, atau menggantikan tugas pengadilan dan lembaga penegak hukum. ANRI juga tidak otomatis berwenang menguasai seluruh dokumen yang berkaitan dengan seorang pejabat atau suatu perkara yang dimiliki oleh perorangan atau lembaga kemasyarakatan..
Yang perlu didorong adalah perhatian institusional terhadap dimensi kearsipan dari persoalan tersebut. Dengan cara itu, aspirasi masyarakat tidak hanya diarahkan pada pertanyaan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi juga pada pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah bukti dan rekam jejak yang diperlukan untuk menguji persoalan tersebut tersedia, terpelihara, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Tembusan kepada ANRI: Sederhana, tetapi Bermakna
Masyarakat tidak perlu membentuk gerakan baru yang rumit untuk memulai langkah ini. Komunitas, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, kelompok mahasiswa, maupun individu yang menyampaikan surat aspirasi kepada lembaga berwenang dapat mempertimbangkan untuk memberikan tembusan kepada Kepala ANRI. Tembusan tersebut setidaknya bermakna agar:
- ANRI mencermati dimensi kearsipan yang berkaitan dengan persoalan yang disampaikan, sesuai dengan kewenangannya, mengingatkan lembaga pencipta arsip mengenai kewajiban pengelolaan dan penyelamatan arsip, serta menindaklanjuti aspek kearsipan yang memang berada dalam lingkup tugasnya.
- Lembaga pencipta arsip mampu menjaga keberadaan, keutuhan, autentisitas, dan keterlacakan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Arsip yang relevan dalam proses penyelesaian persoalan dimaksud tidak diabaikan, dan penyelamatan arsip bernilai kesejarahan tetap diperhatikan, sehingga generasi mendatang tetap dapat mempelajari peristiwa tersebut berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengiriman tembusan ini untuk memastikan bahwa dimensi kearsipan tidak terlewatkan dalam proses penyelesaian persoalan publik.
Jangan sampai bangsa kehilangan kemampuan mengingat
Persoalan yang lebih besar daripada polemik yang sedang berlangsung adalah kemampuan negara menjaga ingatannya sendiri. Karena itu, setiap persoalan besar yang menyangkut pejabat publik dan penyelenggaraan negara seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem kedaulatan bukti. Ekosistem tersebut melibatkan lembaga pencipta arsip, lembaga kearsipan, aparat penegak hukum, pengadilan, lembaga pengawas, dan masyarakat.
Masing-masing mempunyai kewenangan dan tanggung jawab berbeda. Namun, semuanya membutuhkan satu fondasi yang sama: bukti yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Dalam konteks itulah, tembusan aspirasi masyarakat kepada ANRI memiliki nilai strategis. Perbedaan pandangan hari ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab menjaga arsip. Sebaliknya, semakin besar perhatian publik terhadap suatu persoalan nasional, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa rekam jejaknya ditangani secara benar.
Menjaga Bukti, Menjaga Keadilan, Menjaga Sejarah
Pemikiran agar aspirasi masyarakat mengenai persoalan Jokowi dan Gibran ditembuskan kepada ANRI bukan tuntutan agar semua dokumen segera dibuka kepada publik. Ada ketentuan mengenai kerahasiaan, pelindungan data pribadi, kepentingan penegakan hukum, dan akses terhadap arsip yang tetap harus dihormati. Yang diperjuangkan adalah agar dokumen yang relevan tidak terabaikan dan bukti yang diperlukan untuk pertanggungjawaban tidak kehilangan jejaknya.
Persoalan politik datang silih berganti. Nama pejabat berganti, pemerintahan berganti, dan perdebatan politik suatu saat akan mereda. Namun satu hal yang tidak boleh ikut hilang bersama berlalunya waktu yaitu kebutuhan bukti dan arsip yang autentik. Kelak, ketika generasi mendatang mempertanyakan apa yang sesungguhnya terjadi, bangsa ini tidak hanya mewariskan berbagai versi cerita, tetapi juga rekam jejak yang dapat diperiksa.
Menyampaikan aspirasi kepada lembaga yang berwenang, sekaligus menembuskannya kepada ANRI yang menginginkan penyelesaian persoalan secara bertanggung jawab dapat dimulai dari langkah sederhana ini. Mengawal penyelesaian dua persoalan hari ini penting. Yang tidak kaah penting adalah mengawal agar arsipnya tetap tersedia untuk pertanggungjawaban esok hari. Sebab, keadilan membutuhkan bukti, akuntabilitas membutuhkan rekam jejak, dan sejarah membutuhkan arsip.
Jangan biarkan persoalan hari ini menjadi misteri bagi generasi mendatang hanya karena bukti dan arsipnya tidak terjaga.
————– *** —————-


