Kota Probolinggo, Bhirawa – DPRD Kota Probolinggo secara resmi menetapkan belum dapat memberikan persetujuan terhadap usulan hibah tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo.
Keputusan tersebut tertuang dalam Rancangan Keputusan DPRD Nomor 000.4.3.2/Kpts.DPRD Kota/425.050/2026 yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo.
Proses permohonan persetujuan hibah tanah ini sebelumnya diawali dari Surat Wali Kota Probolinggo Nomor 00.4.3.2/354/425.001/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat tersebut menindaklanjuti permohonan hibah dari PCNU Kota Probolinggo sejak 30 Januari 2025 serta alur disposisi Pj. Sekretaris Daerah tertanggal 4 Maret 2026.
Menanggapi keputusan dewan, Penjabat Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menjelaskan bahwa dari sisi eksekutif seluruh tahapan permohonan dan pengajuan telah diproses sesuai aturan. Namun, secara regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pemindahtanganan aset memang membutuhkan persetujuan DPRD.
“Artinya dengan kita berkirim surat ke DPRD, itu menandakan bahwa proses di pemerintah kota sudah tidak ada masalah. Tinggal persetujuan dari DPRD. Kalau DPRD oke, ya kita proseskan,” ujar Aminuddin usai menghadiri Rapat Paripurna.
Berdasarkan laporan hasil kajian administrasi dan yuridis Pansus DPRD pada 15 Agustus 2026, pembahasan hibah mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemindahtanganan aset dilakukan via penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal.
Pansus menyoroti kejelasan status sertifikat hak pakai serta perbedaan mendasar antara skema hibah (tanpa penggantian) dengan skema tukar-menukar (menerima barang pengganti bernilai seimbang).
Aminuddin membeberkan bahwa titik krusial yang menjadi hambatan utama dalam skema ini terletak pada status hukum tanah yang berkaitan dengan Undang-Undang Wakaf.
“Ini karena tanah wakaf. Wakaf itu berdasarkan Undang-Undang Wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, diperjualbelikan, termasuk dijadikan jaminan untuk hibah. Karena aturan itu, ini yang jadi hambatan,” terangnya.
Ia menambahkan, pihak Pemkot Probolinggo akan mempelajari seluruh rekomendasi dewan dan menyampaikannya secara resmi kepada PCNU Kota Probolinggo.
“Tentu apa yang sudah disampaikan oleh DPRD ini kita sampaikan ke PCNU, bahwa permintaannya belum bisa disetujui DPRD. Kita ikuti prosedurnya, kalau nanti ada pembahasan lagi ya kita bahas,” tutup Aminuddin. [fir.kt]



