27.4 C
Sidoarjo
Thursday, August 13, 2026
spot_img

Bea Cukai Probolinggo Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal dan Tangkal Penipuan

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa. – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya melalui pengawasan aparat, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk mengenali ciri rokok ilegal serta melaporkan peredarannya.

Pesan tersebut disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo dalam talkshow interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Rabu (12/8).

Mengangkat tema “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan”, talkshow berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dengan menghadirkan Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.

Dalam dialog tersebut, Dwi Rahayu Nandayani menjelaskan, wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Untuk tahun 2026, Bea Cukai Probolinggo ditargetkan menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Target tersebut terdiri atas penerimaan Bea Masuk sebesar Rp10 miliar dan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp1,39 triliun.

Menurut Rahayu, penerimaan dari sektor cukai tidak berhenti sebagai penerimaan negara, tetapi kembali dirasakan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Di Kabupaten Probolinggo, pemanfaatan DBHCHT diprioritaskan untuk tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen dan penegakan hukum sebesar 10 persen.

“Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting, karena penerimaan cukai yang legal secara langsung mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan hingga pemulihan ekonomi daerah,” ujarnya.

Berita Terkait :  Ketua DPRD Sidoarjo Imbau Karya Inovasi Jangan Hangat-hangat Tahi Ayam

Sementara itu, Umi Mar’atun Sholihah mengajak masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau. Masyarakat diminta mengenali sejumlah ciri rokok ilegal, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Pihak yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai untuk melakukan penipuan.

Sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain penipuan berkedok hubungan romantis atau love scam, lelang barang murah secara tertutup, toko daring fiktif hingga jasa unblock IMEI.

Menurut Umi, terdapat sejumlah ciri yang patut dicurigai ketika seseorang mengatasnamakan Bea Cukai. Di antaranya menggunakan nomor pribadi, memberikan ancaman atau intimidasi berupa denda besar maupun hukuman penjara, serta meminta korban melakukan transfer uang ke rekening pribadi atau e-wallet.

“Masyarakat jangan panik ketika menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, apalagi jika disertai ancaman atau permintaan transfer. Hentikan komunikasi sementara, cek kebenarannya melalui saluran resmi dan segera laporkan apabila terdapat indikasi penipuan,” tegasnya.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, Bea Cukai mengajak masyarakat menerapkan prinsip #StopCekLapor. Langkah pertama adalah Stop, yakni berhenti sejenak dan tidak langsung melakukan transfer uang. Kemudian Cek, dengan memverifikasi informasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau mendatangi kantor Bea Cukai terdekat.

Berita Terkait :  Pemkab Mojokerto Gelar Pelatihan IKM hingga Gerakan Pangan Murah

Selanjutnya Lapor, yakni segera menyampaikan laporan apabila ditemukan indikasi penipuan. Di penghujung talkshow, Bea Cukai Probolinggo kembali mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.

Masyarakat Kabupaten Probolinggo yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal maupun penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di nomor 089-8181-5599 atau kanal media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.

Dengan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai ciri rokok ilegal dan modus penipuan, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal sekaligus perlindungan masyarakat dari tindak penipuan diharapkan dapat dilakukan secara bersama-sama. [adv.fir]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!