Pemkab Bondowoso, Bhirawa. – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk persoalan perkawinan serta perceraian usia anak.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso, dr. Mohammad Imron, dalam kegiatan Gelar Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Semester II Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Lantai 2 Dinsos P3AKB Bondowoso, Rabu (4/11).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinsos P3AKB, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kanit PPA Polres, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Kepala Dinsos P3AKB, Mohammad Imron menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah.
Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, pemerintah kecamatan dan desa, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga keluarga.
Menurutnya, persoalan perkawinan usia anak bukan semata-mata persoalan keluarga atau keputusan individual, melainkan berkaitan erat dengan pemenuhan hak anak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, kesehatan, pengasuhan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi perkawinan usia anak, mulai dari kondisi sosial ekonomi keluarga, rendahnya akses pendidikan, pola pengasuhan, tekanan keluarga, norma sosial dan budaya, relasi gender yang tidak setara, hingga kehamilan yang tidak direncanakan serta pengaruh lingkungan dan media digital.
Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga dan lingkungan sosial. Edukasi kepada remaja perlu dibarengi penguatan kapasitas orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa.
“Pencegahan perkawinan usia anak tidak cukup hanya dengan memberikan imbauan kepada anak, tetapi juga harus menyasar lingkungan yang membentuk keputusan dan pilihan hidup mereka,” paparnya.
Lebih lanjut, Imron mengingatkan bahwa perhatian terhadap perlindungan anak tidak boleh berhenti ketika perkawinan telah berlangsung.
Anak yang telah memasuki kehidupan rumah tangga tetap membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya.
Sebab, perkawinan usia anak berpotensi menimbulkan berbagai kerentanan, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi, penelantaran rumah tangga, putus sekolah, ketergantungan ekonomi, hingga konflik yang dapat berujung pada perceraian.
Bahkan, perceraian pada usia anak juga berpotensi memunculkan persoalan lanjutan, terutama menyangkut pengasuhan, pemenuhan kebutuhan ekonomi, keberlanjutan pendidikan, dan perlindungan anak pascaperceraian.
“Jangan sampai negara hanya hadir ketika anak akan menikah, tetapi tidak hadir ketika anak mengalami kekerasan, konflik rumah tangga, perceraian, maupun persoalan pengasuhan pascaperceraian,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya memperkuat kualitas program perlindungan anak di Kabupaten Bondowoso.
Capaian Kabupaten Layak Anak (KLA), menurutnya, harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan, bukan sekadar mengejar predikat atau penghargaan.
Untuk itu, data kasus harus dimanfaatkan sebagai dasar menentukan kebijakan dan intervensi yang tepat, terutama dalam menjangkau kelompok anak dan keluarga yang paling rentan.
Kolaborasi lintas sektor juga menjadi perhatian penting. Dinsos P3AKB bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bapperida, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Kepolisian, pemerintah kecamatan dan desa, PUSPAGA, serta organisasi masyarakat diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing secara terintegrasi.
Sinergi tersebut diperlukan untuk memperjelas mekanisme koordinasi, pengaduan, pendampingan, penanganan korban, hingga rujukan kasus antarlembaga.
Melalui kegiatan Gelar Kasus ini, pembahasan diharapkan tidak berhenti pada paparan normatif, tetapi mampu menggali persoalan nyata di lapangan, termasuk faktor dominan penyebab perkawinan usia anak, bentuk kekerasan yang dialami, kondisi anak dalam konflik rumah tangga, serta kendala dalam mengakses layanan pendampingan.
Hasil kegiatan diharapkan menghasilkan pemetaan persoalan perkawinan dan perceraian usia anak, identifikasi faktor risiko dan bentuk kekerasan, pemetaan ketersediaan layanan, hingga rekomendasi intervensi lintas sektor.
Selain itu, diperlukan kesepakatan pembagian peran dan penyusunan matriks rencana tindak lanjut agar setiap rekomendasi memiliki kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, waktu pelaksanaan, serta dukungan yang dibutuhkan.
Mohammad Imron menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan anak tidak hanya diukur dari banyaknya program atau capaian penghargaan, tetapi dari kemampuan pemerintah daerah memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan ketika menghadapi persoalan.
Ia berharap hasil Gelar Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Semester II Tahun 2026 menjadi pijakan untuk memperkuat kebijakan dan program perlindungan anak secara berkelanjutan di Kabupaten Bondowoso.
Dengan demikian, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan tidak hanya bersifat responsif terhadap kasus, tetapi juga mampu membangun sistem perlindungan yang mengedepankan pencegahan, deteksi dini, dan pemulihan korban. [san.dre]


