Pemkot Surabaya, Bhirawa. – Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Jawa Timur, Imam Rochani, memberikan kritik tajam terhadap kinerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang berada dibawah Kementerian PUPR.
Ia menilai pengawasan serta penegakan aturan terkait perizinan di wilayah sungai dan pemanfaatan sumber daya air masih jauh dari kata maksimal.
Di lapangan, berbagai pelanggaran seperti bangunan liar, tambangan perahu, hingga jembatan apung tanpa izin marak ditemukan. Ironisnya, berbagai patok peringatan larangan yang telah dipasang justru banyak diabaikan oleh warga
Imam menyoroti adanya ketimpangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Menurutnya, banyak aturan teknis dari Permen yang seharusnya dipatuhi justru tidak dijalankan secara penuh di lapangan.
“Pelaksanaan kegiatan di lapangan harusnya mengacu pada peraturan, tetapi yang terjadi tidak ada tindak lanjut,” tegas Imam yang juga koordinator sekber Tim Patroli Air Jatim, Rabu (4/11).
Pihaknya juga menuding adanya diskriminasi dan ketidaktransparanan dalam proses pengurusan izin kawasan sungai. “Ada apa sebenarnya, apakah ada udang di balik batu karena masyarakat yang mau ngurus izin resmi justru dipersulit,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, KLH Jatim mendesak adanya evaluasi total terhadap aturan yang terkesan memihak penguasa. “Harapan kami ada tingkat keadilan yang sama dan merata antara pejabat, pengusaha, dan masyarakat,” tambah Imam.
Sikap pasif petugas BBWS Brantas saat melakukan peninjauan ke lokasi pelanggaran turut menjadi sorotan utama. Padahal, BBWS Brantas merupakan bagian dari Tim Patroli Air Terpadu Jatim yang wajib mengawasi area sempadan.
Imam menyindir kinerja instansi tersebut yang tampak tidak berdaya dalam menindak para pelanggar di lapangan. “Kita mau mengatur tapi seperti macan ompong, turun melihat lalu diam tanpa ada aksi terencana,” sindir Imam.
Sejumlah lokasi yang disinyalir dibiarkan tanpa penindakan tegas antara lain Kabupaten Mojokerto, Wringinanom, dan Cangkir Driyorejo di Gresik.
“Semua titik itu sudah ditinjau, tapi tidak ada penindakan maksimal dan mereka tetap membiarkan aktivitas berjalan apa adanya,” katanya.
Sebagai langkah pengawalan kasus, KLH Jatim telah mengumpulkan bukti foto dan dokumentasi video terbaru dari lokasi. Seluruh bukti lapangan ini siap diserahkan kepada pihak berwenang serta insan pers untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur turut memberikan catatan teknis terkait perlindungan ekosistem sungai.
Kegiatan pemanfaatan ruang sungai dinilai perlu mendapat perhatian ketat demi mencegah kerusakan lingkungan dan pencemaran air.
DLH Jatim menggarisbawahi pembangunan jembatan apung berpotensi mencemari badan air akibat ceceran minyak, sampah domestik, dan material konstruksi. Konstruksi fisik jembatan tersebut juga berisiko menyumbat aliran sampah serta merusak struktur bantaran sungai.
DLH Jatim menyimpulkan bahwa setiap pemanfaatan ruang sungai wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, kewenangan teknis penerbitan izin berada di tangan BBWS Brantas dan instansi terkait, bukan pada DLH. [rac.dre]


