29.3 C
Sidoarjo
Wednesday, November 4, 2026
spot_img

Dindik Tulungagung Pindah Tugaskan 46 Guru PPPK Paruh Waktu untuk Dapat Jam Mengajar


Tulungagung, Bhirawa – Dinas Pendidikan Tulungagung sudah melakukan pemetaan agar para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjingan Kerja (PPPK) Paruh Waktu semua mendapat jam mengajar. Dari hasil pemetaan tersebut, untuk sementara baru 46 guru PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sempat tidak mendapat jam mengajar akan kembali mendapat jam mengajar.

“Untuk tahun 2026 ini ada 46 guru PPPK Paruh Waktu yang akan kami ajukan (ke Plt Bupati) untuk mendapat SK pindah tempat mengajar dan mendapat jam mengajar kembali,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji, Rabu (4/11).

Menurut dia, perpindahan guru PPPK Paruh Waktu itu dari sekolah tempatnya mengajar yang lama ke sekolah yang baru tidak terlalu jauh jaraknya. “Hanya antar desa dalam satu kecamatan,” terangnya.

Sudarmaji menyebut perpindahan guru ke lokasi tempat mengajar yang baru terjangkau karena memang sudah menjadi komitmen Dindik Kabupaten Tulungagung. Alasannya, jika lokasi perpindahannya relatif jauh akan memberatkan juga guru PPPK Paruh Waktu bersangkutan.

“Jadi kami dalam melakukan penataan pembagian jam mengajar ini tidak sampai memindahkan guru untuk mendapat jam mengajar ke sekolah yang lokasinya relatif jauh dari sekolah sebelumnya. Hal ini agar tetap dekat dengan tempat tinggalnya,” paparnya.

Selanjutnya, Sudarmaji mengakui jika masih ada 230 guru PPPK Paruh Waktu lainnya yang belum mendapat jam mengajar pada tahun 2026. Rencananya, 102 guru dari 230 guru PPPK Paruh Waktu itu akan diselesaikan pada tahun 2027 mendatang. “Sedang sisanya pada tahun berikutnya,” tuturnya.

Berita Terkait :  Guru Besar UI - TACB Jadi Narasumber FGD Ploso Bumi Lahir Bung Karno

Sudarmaji menandaskan tidak mudah melakukan penataan dan pembagian jam mengajar agar lebih merata. “Apalagi kami menunggu dan berharap banyak guru yang kemudian menjadi kepala sekolah atau pengawas. Selain guru yang sudah memasuki masa pensiun,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan, mantan Sekretaris DPRD Tulungagung ini mengungkapkan jika guru tidak mendapat jam mengajar maka hak tunjangan sertifikasinya menjadi hangus. “Namun demikian, untuk tahun ini mulai PAK APBD 2026, insentif guru PPPK Paruh Waktu sudah naik menjadi Rp 750 ribu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan guru PPPK Paruh Waktu di awal tahun 2026 menggelar doa bersama dan audiensi di Kantor DPRD Tulungagung. Mereka saat itu mengeluhkan hilangnya jam mengajar dan masih minimnya insentif dari Pemkab Tulungagung yang masih Rp 350 ribu per bulan. [wed]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!