29.3 C
Sidoarjo
Wednesday, November 4, 2026
spot_img

Menyadap Presiden!

Korps intelijen seluruh dunia tersentak mantan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menjadi tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden. Bahkan masih aktif menyandang status pangkat Jenderal bintang empat. Sekaligus menjabat sebagai Kepala Staf Ke-presiden-an. Dikenal sebagai Kapolri paling lama setelah era reformasi, dengan karier cemerlang setelah menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kini akan menghadapi tuntutan berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Juga makin hancurnya citra Kepolisian RI.

Tiada yang menyangka Jenderal (Pol) LSP melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, selama tahun 2025-2026. Artinya, ketika kariernya sedang berada di puncak ke-mapan-an. Bahkan yang disadap bukan hanya Presiden. Melainkan juga terhadap beberapa pejabat tinggi negara, tokoh politik, Ormas (LSM) sampai media. Sehingga Jenderal LSP beserta se-kawanan, mengerti kelakuan seluruh pejabat tinggi negara, dan segenap tokoh politik. Niscaya bagai gudang besar informasi (ilegal) Indonesia.

Dahulu, Presiden ke-7 RI, Jokowi, menyatakan, “… partai-partai seperti apa saya tahu. Ingin mereka menuju ke mana saya tahu. Informasi yang saya terima komplet.”Pernyataan Kepala Negara didasarkan pada laporan intelijen. Tak terkecuali hasil “sadapan.” Tetapi legal, dan sah. Karena berdasar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tatacara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri (Monitoring Centre).

Tetapi berdasar Peraturan Kapolri (Perkapolri) penyadapan oleh Polri memiliki tenggat waktu, hanya 30 hari. Sedangkan yang dilakukan oleh Jenderal LSP sampai setahun. Penyadapan menjadi instrumen krusial dalam upaya deteksi jarirngan kejahatan berat yang terorganisir, dan berdampak luas. Misalnya tindak pidana terorisme (Tipiter), dan penyalahgunaan narkotika. Juga makar, dan tindak pidana korupsi (Tipikor). Realitanya hingga kini belum terdapat UU Penyadapan, walau sudah diajukan sejak akhir 2017.

Berita Terkait :  Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Penjualan Tiket Masih Terbuka

Inisiasi pembentukan RUU Penyadapan berawal dari tiga putusan MK (Mahkamah Konstitusi), melalui kasus uji materi sejak tahun 2003. Prinsipnya, penyadapan perlu, namun dihindarkan dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena penyadapan akan membatasi hak privasi warga negara, yang dilindungi konstitusi. Tercantum dalam UUD pasal 28G ayat (1), dan UUD pasal 28J ayat (2). Sehingga MK menyarankan diterbitkan UU secara lex specialist.

Perbincangan RUU Penyadapan, pernah diusulkan oleh Pansus Hak Angket KPK. Direkomendasikan pembentukan UU Penyadapan, sebagai aturan standar prosedur penyadapan oleh penegak hukum. Termasuk KPK. Namun hingga kini penyadapan hanya berdasar Perkapolri. Serta segala peralatan penyadapan hanya dimiliki oleh Polri, di bawah kewenangan Bareskrim Mabes Polri.

Tetapi penyadapan bukan sekadar tindak pidana biasa. Melainkan tergolong berat, dengan denda kategori VI (sebesar Rp 2 milyar). UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), telah mengatur hukuman penyadapan. Bahkan secara khusus direkommendasikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Indang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada pasal 136 ayat (2). Isinya, penyadapan diatur secara komprehensif dalam UU tersendiri.

Sedangkanhukumanuntukpenyadapan illegal,tercantum dalam UU KUHP pasal 258 ayat (1), dinyatakan, “Setiap orang yang secaramelawanhukummendengarkan, merekammembelokkan, mengubah, menghambat, dan/ ataumencatattransmisiInformasiElektronikdan/atauDokumenElektronik yang tidakbersifatpublik, …dipidanadenganpidanapenjara paling lama l0 (sepuluh) tahunataupidanadenda paling banyakkategori VI.”

Penangkapan beberapa personel Perwira Tinggi Kepolisian dalam dugaan menyadap Presiden, bisa berkonsekuensi mengubah konstelasi politik nasional. Termasuk isyu tentang “Partai Coklat.” Bahkan bisa me-renggang-kan komunikasi elit politik nasional. Juga reshuffle kabinet jilid 8.

Berita Terkait :  Kunjungi Dinas CKPKP, Wabup Gresik Ajak Perkuat Pengurangan Kawasan Kumuh

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!