29.3 C
Sidoarjo
Wednesday, November 4, 2026
spot_img

Polemik Pajak Pembalut

Oleh :
Oryz Setiawan
Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat (Public Health) Unair Surabaya

Polemik pajak pembalut akhir-akhirnya ini menjadi perbincangan masyarakat, para netizen, dan khususnya kaum hawa di Indonesia. “Barang privat” tersebut tak luput dari target pengenaan pajak pemerintah meski secara filosofis pembalut kini bergeser menjadi kebutuhan biologis yang bersifat nalurian/alamiah bagi perempuan. Artinya bahwa dalam konteks kekinian pembalutwanitamemilikiurgensifungsi yang sangat vital, baikdariperspektif kesehatan, higienitas, kebebasanberaktivitas, aspek kenyamanan, kepraktisan hinggamenyangkut martabatsosialdan kodrat seorang perempuan. Pembalutbukansekadarproduksanitasibiasa, melainkankebutuhandasar yang memengaruhikualitashidupperempuansetiapbulannya.

Dari konteks perpajakan pembalutwanitadigolongkansebagaiBarangKenaPajak (BKP)umum dan belumtermasukdalamkelompokbarangkebutuhanpokok yang dibebaskandariPajakPertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2022 tentang PajakPertambahan Nilai Dibebaskan dan PajakPertambahan Nilai atauPajakPertambahan Nilai dan PajakPenjualanatasBarangMewahTidakDipungutatasImpordan/atauPenyerahanBarangKenaPajakTertentudan/atauPenyerahan Jasa KenaPajakTertentudan/atauPemanfaatan Jasa KenaPajakTertentudariLuar Daerah Pabean. Amanat Peraturan Pemerintah tersebut adalahmengaturkemudahanperpajakanberupa PPN dibebaskan dan PPN/PPnBMtidakdipungutatasimpordan/ataupenyerahanBarangKenaPajak (BKP) tertentu, Jasa KenaPajak (JKP) tertentu, dan/ataupemanfaatan JKP tertentudariluardaerahpabean.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdalih bahwa status barang seperti pembalut dan produksanitasimenstruasi lain (seperti tampon) dikategorikansebagaiBarangKenaPajak (BKP) sehingga dikenakan pajak katagori BKP. Pengenaanpajakinidiasumsikan sama dengan barang konsumsi atau mengikutiaturanumumbarangkonsumsi. Dalam penerapannya Dasar PengenaanPajak (DPP) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengaturperlakuan PPN efektif 12 persen dan penyesuaian Dasar PengenaanPajak (DPP)mulai 1 Januari 2025. Oleh karena itu DPP yang digunakanuntukbarangnonmewahdengan perhitungan11/12 darihargajual.

Sebenarnya pengenaanpajak pada produksanitasiwanitasepertipembalut dan tampon seringdisebutsebagaiperiod taxatautampon tax, sehingga acapkali memicuperdebatankarenaprodukinimerupakankebutuhanbiologisrutin yang tidakbisaditunda. Menurut perspektif penulis, dari sisi filosofi kebutuhan bahwa pembalut wanita mirip dengan smartphone atau ponsel dahulu memang bukan termasuk kebutuhan primer atau sekunder, namun saat ini telah bergeser menjadi kebutuhan primer karena menyangkut kebutuhan komunikasi keseharian, urusan pekerjaan, rumah tangga, kebutuhan informasi dan bersosial masyarakat. Jika negara lain kebijakanterhadapprodukmenstruasisudahlebihdahuluberubah. Beberapa negara bahkanmenghapusataumembebaskanpajakatasproduktersebut, sementara negara lainnyamemilihmenurunkantarifpajakmaupunmenyediakanproduksecara gratis.

Berita Terkait :  Lancar, 270 Siswa Ikuti TKA di SMPN 13 Surabaya

Urgensivitas
Dalam era yang begitu penuh mobilitas dimana para perempuan dituntut untuk beraktivitas diluar rumah bekerja, sekolah, kuliah atau aktivitas lain maka kebutuhan dasar tak dapat dihindari termasuk yang bersifat privat, biologis, kodrati seperti pembalut. Dari sisi sosiologi-kesehatan fungsinya sangat vital antara lain : pertama, menjaga kesehatan dan higienitas organ reproduksi, terutama menjaga kebersihan area kewanitaan selama masa menstruasi, mencegah infeksi bakteri dan jamur. Secara patologis bawa rarah menstruasi yang keluar merupakan media yang sangat disukai oleh bakteri dan jamur untuk berkembang biak. Pembalut berfungsi menyerap darah tersebut agar area vulva dan vagina tetap kering dan tingkat keasamannya (pH) terjaga. Selain itu juga berfungsi menghindari penyakit kulit.

Oleh karena itu, tanpa pembalut yang tepat, darah yang menempel pada kulit dalam waktu lama dapat menyebabkan iritasi, ruam, kutu kemaluan, hingga infeksi saluran kemih (ISK) dan infeksi saluran reproduksi.Kedua, mendukung mobilitas dan aktivitas sehari-hari keberadaan pembalut memberikan rasa aman dan kenyamanan fisik bagi perempuan untuk tetap produktif.Mencegah kebocoran melalui daya serap yang dirancang khusus, pembalut mencegah darah menstruasi menembus pakaian. Hal ini membuat perempuan bisa tetap bersekolah, bekerja, dan berolahraga tanpa hambatan fisik serta aspek kenyamanan bergerak dimana desain pembalut modern yang tipis dan elastis mengikuti lekuk tubuh, memberikan fleksibilitas total saat bergerak.Ketiga, menjaga kondisi psikologis dan meningkatkan rasa percaya diri, karena menstruasi sering kali disertai dengan kecemasan emosional sehingga keberadaan pembalut membantu meminimalkan beban mental tersebut.

Berita Terkait :  Isue Kesehatan di Tengah Politik Elektoral

Sisi lain adalah menghilangkan rasa kecemasan sosial seperti takut darah yang “tembus” di tempat umum atau aroma yang tidak sedap dapat memicu stres dan rasa malu yang besar. Pembalut yang efektif memberikan ketenangan pikiran serta mampu menjaga martabat diri yang membuat perempuan merasa dihargai, bersih, dan memegang kendali penuh atas tubuh mereka sendiri.Keempat, nilai edukasi yang mendukung dan berkepihakan serta kesetaraan gender sebagai bentuk manifestasi pemenuhan hak-hak perempuan di ranah publik, ditengah dinamika sosial dan aktivitas yang kian meningkat. Dengan fakta dan realitas yang demikian pemerintah mestinya perlu mengevaluasi pengenaan pajak tersebut sebagai bentuk berkepihakan terhadap kaum perempuan yang sudah sepatutnya dijunjung tinggi harkat dan martabat para perempuan Indonesia.

———— *** ————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!