Situbondo, Bhirawa — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Situbondo menggelar sosialisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pemkab Situbondo, Rabu (4/11/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Akhmad Yulianto, menegaskan pemerintah daerah tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik perdagangan orang di wilayahnya. Perempuan dan anak-anak merupakan kelompok paling rentan menjadi sasaran, sehingga kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan.
“Satgas TPPO harus segera dibentuk agar penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat dan terpadu,” ujarnya.
Ia juga berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar materi yang diterapkan dapat bermanfaat dalam tugas sehari-hari.
Kepala DP3APPKB Situbondo, Imam Hidayat, menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007. Tindak pidana ini mencakup perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara melawan hukum. Sinergi antarinstansi dan peningkatan kapasitas SDM sangat diperlukan agar penanganan korban dapat berjalan terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Nantinya Satgas TPPO tidak hanya menangani kasus yang terjadi, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar kejadian serupa dapat dicegah sejak dini,” terangnya.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Situbondo. [awi.kt]


