32.3 C
Sidoarjo
Sunday, November 1, 2026
spot_img

Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Terseret Kasus Hibah KONI Kota Pasuruan, Penunjukan Plt Tunggu Surat Resmi

Kab. Probolinggo, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mulai menyiapkan langkah administratif menyusul penetapan Adhy Catur Indra Bawono (ACIB), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan. Namun, penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan tersebut masih menunggu pemberitahuan resmi dari kejaksaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan pemerintah daerah belum mengambil keputusan terkait status kepegawaian ACIB. Pemkab terlebih dahulu menunggu surat resmi mengenai penetapan tersangka tersebut.

“Setelah menerima surat pemberitahuan resmi, Bupati akan segera menunjuk Plt Kabag Hukum,” kata Ugas, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Ugas, langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Pemkab juga memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.

ACIB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Kamis (29/10/2026). Ia terseret perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Pasuruan bersama GS, Ketua Umum KONI periode 2023-2025.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan mencapai Rp481,79 juta. Dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah selama tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025.

Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, menyebut penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan keterangan ahli.

Sebanyak 68 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur pengurus KONI, sekretariat, dinas terkait, hingga penyedia barang dan jasa.

Berita Terkait :  Ungkap 13 Kasus Narkoba, 3 Kasus Penyelesaiannya Melalui RJ

Penyidik juga menelusuri dokumen pertanggungjawaban keuangan dan laporan audit Inspektorat Kota Pasuruan tertanggal 16 Oktober 2026. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk stempel yang diduga palsu.

Kejaksaan menduga penyimpangan dilakukan melalui belanja fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan dana hibah.

Atas perkara tersebut, GS dan ACIB dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 604 KUHP juga disertakan sebagai dakwaan subsidair.

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

Di sisi lain, Pemkab Probolinggo akan menindaklanjuti status jabatan ACIB setelah menerima pemberitahuan resmi. Ketentuan kepegawaian, termasuk mekanisme pemberhentian sementara PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, menjadi salah satu acuan dalam penanganannya. [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!