32.3 C
Sidoarjo
Sunday, November 1, 2026
spot_img

Pegawai Dishub Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencabulan Anak

Kab. Probolinggo, Bhirawa – Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo berinisial L ditahan Polres Probolinggo Kota dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu kini menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, membenarkan bahwa L merupakan pegawai di instansinya. Namun, pihaknya mengaku belum mengambil langkah lebih lanjut karena masih menunggu informasi resmi dari kepolisian.

“Ya benar, oknum L merupakan pegawai Dishub Kabupaten Probolinggo menjabat sebagai PPPK paruh waktu. Namun kami masih menunggu informasi legal dari kepolisian,” kata Edy, Sabtu (31/10/2026).

Edy menyebut L telah dua hari tidak masuk kerja. Meski demikian, Dishub belum dapat memastikan tindak lanjut terhadap status kepegawaiannya sebelum memperoleh keterangan resmi mengenai perkara tersebut.

Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila, membenarkan penahanan L. Menurutnya, tersangka telah ditahan sejak tiga hari sebelum keterangan disampaikan.

Rini menegaskan, latar belakang maupun status pekerjaan seseorang tidak akan memengaruhi penanganan perkara, terlebih kasus tersebut menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Kami tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, apalagi korbannya masih di bawah umur,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum menyampaikan secara terperinci kronologi maupun konstruksi perkara yang menjerat L. Informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.

Berita Terkait :  KPK Periksa Suami Fadia Arafiq yang Juga Anggota DPR RI Ashraff Abu

Di sisi lain, Dishub Kabupaten Probolinggo masih menunggu pemberitahuan resmi kepolisian sebagai dasar untuk menentukan langkah administratif terhadap pegawainya tersebut. [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!