27.8 C
Sidoarjo
Wednesday, October 28, 2026
spot_img

Wali Kota Mojokerto Tegaskan, Pelaporan Posyandu 6 SPM Wajib Rutin Setiap Bulan

Pemkot Mojokerto, Bhirawa. – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa pelaporan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) wajib dilakukan secara tertib dan rutin setiap bulan, termasuk ketika tidak ditemukan aduan maupun usulan dari masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kelurahan Mentikan, Rabu (28/10).

Menurut Ning Ita, laporan merupakan bagian wajib dari pelaksanaan program yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana kegiatan. Dokumentasi dan pelaporan diperlukan sebagai dasar pendataan dan evaluasi, sekaligus menjadi bahan laporan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. “Namanya SOP, bikin laporan itu wajib. Berarti kalau tidak ada kasus, laporannya berbunyi angkanya nol,” tegas Ning Ita.

Ia menjelaskan, tidak adanya aduan atau permasalahan di lapangan bukan alasan untuk tidak menyampaikan laporan. Dengan pelaporan rutin, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan Posyandu 6 SPM telah dilaksanakan dan tercatat secara administratif.

Posyandu 6 SPM menjadi sarana untuk menjaring aspirasi dan mengidentifikasi berbagai permasalahan masyarakat dalam enam bidang pelayanan, meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Dalam kegiatan evaluasi tersebut, Ning Ita juga menyoroti pentingnya kejelasan standar operasional prosedur (SOP) pelaporan. Mekanisme pelaporan harus tersusun secara jelas dan berjenjang, mulai dari kader posyandu, kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait.

Berita Terkait :  Pemprov Jatim Distribusikan Bantuan 870 Ribu Dosis Vaksin PMK ke 38 Kab/Kota

Selain itu, format laporan perlu diseragamkan agar data yang dihimpun dapat diolah dan diteruskan secara sistematis kepada pemerintah daerah. “Mekanisme pelaporannya harus jelas, mulai dari posyandu, kelurahan, kecamatan, sampai ke pemerintah daerah,” terangnya.

Untuk itu, Ning Ita meminta perangkat daerah terkait berkoordinasi dengan camat dan lurah guna membenahi mekanisme pelaporan, termasuk menyiapkan format yang seragam. Melalui pelaporan yang tertib dan berkelanjutan, berbagai aspirasi maupun permasalahan masyarakat diharapkan dapat terdokumentasi dengan baik sehingga menjadi dasar tindak lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Dengan demikian, pelaksanaan Posyandu 6 SPM tidak hanya menjadi sarana pelayanan masyarakat, tetapi juga mendukung penguatan pendataan dan evaluasi program pemerintah agar kebutuhan warga dapat teridentifikasi secara lebih terarah.[oky.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!