Kota Pasuruan, Bhirawa. – Deru bising knalpot brong di Jalan Wahidin, Kota Pasuruan, akhirnya berujung kandang besi. Jajaran Polres Pasuruan Kota sukses menyita 19 unit sepeda motor dalam razia cipta kondisi yang menyasar aksi balap liar pada Jumat (24/10) dini hari.
Razia yang melibatkan personel peleton siaga malam tersebut bergerak menyisir mulai dari kawasan Jalan Wahidin Selatan hingga pertigaan Jl Sunan Ampel.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi menyampaikan, operasi penertiban itu digelar sebagai respons cepat atas aduan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi kebut-kebutan di jalanan kota.
”Razia ini kami lakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait balap liar. Dari hasil kegiatan, ada 19 sepeda motor yang kami amankan,” ujar Junaedi.
Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 16 unit langsung diganjar surat tilang akibat melanggar aturan lalu lintas. Sementara itu, tiga motor lainnya terpaksa diangkut setelah ditinggal kabur oleh para pengendaranya yang panik melihat kedatangan petugas.
Berdasarkan data kepolisian, mayoritas pelanggar yang terjaring justru datang dari luar daerah, yakni sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan seperti Pasrepan, Kejayan, Grati, Lekok, dan Nguling.
Tercatat hanya empat orang pengendara yang merupakan warga asli Kota Pasuruan. Selain tidak mengenakan perlengkapan berkendara sesuai standar, hampir seluruh joki jalanan tersebut gagal menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah saat diperiksa di tempat.
”Sebagian motor juga ditemukan pakai knalpot yang membuat bising. Makanya pemilik harus mengembalikan seperti standarnya sebelum diambil,” papar Junaedi.
Saat ini, seluruh barang bukti belasan kuda besi tersebut diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. Guna efektivitas penindakan, kendaraan-kendaraan tersebut nantinya bakal digeser ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Meski demikian, polisi memastikan pemilik masih bisa mengambil kembali motor mereka dengan catatan mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah serta wajib membenahi kendaraan sesuai spesifikasi pabrik.
Pihak kepolisian tak henti-hentinya mengimbau para pengendara muda agar tidak menjadikan jalan raya sebagai sirkuit balap liar. Selain menabrak aturan hukum, aksi ugal-ugalan tersebut jelas mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. [hil.fen]




