33.7 C
Sidoarjo
Sunday, October 25, 2026
spot_img

Polres Batu Ringkus Sebelas Pelaku Curanmor Berbagai Daerah

Kota Batu,Bhirawa – Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu telah melaksanakan Operasi Sikat Semeru 2026 selama 12 hari. Hasilnya, Satreskrim Polres ini berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Dalam pengungkapan ini petugas menyita 6 unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Kapolres Kota Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa SH SIK MAP mengatakan bahwa operasi Sikat Semeru ini telah dilaksanakan pada 10 hingga 21 Oktober 2026.

“Operasi Sikat Semeru ini difokuskan pada pengungkapan jaringan kejahatan 3C, yakni Curat, Curas, dan Curanmor, serta penindakan penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, hingga bahan peledak,” ujar Panji dalam konferensi press yang digelar Jumat (23/10/2026)

Ia menjelaskan selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Satreskrim Polres Batu  mengamankan total 11 orang tersangka kasus curanmor. Dari jumlah tersebut, 5 tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang menjadi sasaran utama, sedangkan 6 tersangka lainnya adalah Non-TO.

Sebelas tersangka ini berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur. Dan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, salah satu tersangka teridentifikasi sebagai warga Probolinggo berinisial M,  warga Jember berinisial IN, warga Kota Batu berinisial AS, warga Sidoarjo berinisial CB, dan warga Surabaya berinial AS.

“11 tersangka yang diringkus ini berasal dari lintas daerah, dan terindikasi terhubung dengan  sindikat yang berbeda,” tambah AKP Zaenal Arifin SH, Kasat Reskrim Polres Batu.

Berita Terkait :  Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Dukun Saat Beraksi di Lokasi TKP

Dari tangan para tersangka, petugas menemukan 6 unit sepeda motor yang diduga kuat hasil kejahatan, dan kini disita di Mapolres Batu. Di antaranya, 1 unit Honda CRF (tanpa plat nomor), 1 unit Yamaha N-Max bernopol AG-3717-ECX.

Selain itu juga ada 1 unit Honda Beat bernopol AB-5861-LV, 1 unit Honda Beat bernopol N-3980-ABS, 1 unit Honda Beat bernopol: N-4709-HHI, dan 1 unit Honda Scoopy bernopol AG-3012-DEB.

Selain barang bukti kendaraan, polisi turut mengamankan peralatan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Yaitu, 1 buah kunci T, 2 mata kunci T, 1 kunci L, serta 1 alat magnet pembuka pengaman kunci motor. Petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa helm, jaket, dompet, tang, dan gembok dari tempat kejadian perkara.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, lanjut Panji Gedhe Prabawa, mereka merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T khusus. Ada juga tersangka yang menggunakan kunci yang telah digandakan sebelumnya.

Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya. Baik saat diparkir di tempat umum, maupun saat disimpan di dalam rumah. “Kita imbau kepada masyarakat untuk menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraan bermotornya,” pesan Kapolres.

Banyaknya kasus curanmor ini, katanya, bukan berarti kasus curanmor telah berakhir. Tetapi ini menjadi awal untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih besar. Karena itu warga jangan ragu untuk melapor ketika mendapati atau melihat ada aksi curanmor. Panji memastikan setiap laporan akan direspon dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Batu.

Berita Terkait :  Meski Ditolak Termohon dan Ormas, Eksekusi Lahan dan Bangunan Tetap Berjalan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU RI No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Dengan dijerat pasal ini para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Panji. [nas.kt]

​

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!