Kajari Kab Malang Fahmi (kiri) saat bersama Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri (kanan)
Kab Malang, Bhirawa. – Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tujuh unit mobil ambulans Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang masih terus dalam proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Karena saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tengah menyelesaikan audit untuk menaksir besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Demikian yang disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepanjen Kabupaten Malang Fahmi, Minggu (18/10), kepada Bhirawa. Ketika wartawan menyinggung terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga penetapan tersangka, maka dirinya memberikan penegasan. “Bahwa jika sudah jelas, besok pagi akan saya tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, pernyataan saya ini sebagai bentuk komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menunda proses hukum selama bukti dan fakta sudah cukup kuat. Dan masyarakat pun juga berharap dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tujuh unit ambulans di lingkungan Dinkes Kabupaten Malang ini
berjalan transparan dan tuntas, sehingga keadilan dapat segera terwujud. “Proses hukum terkait kasus ini masih terus berjalan dan akan dikabarkan perkembangannya selanjutnya,” papar Fahmi.
Berita sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tujuh unit mobil ambulans Public Safety Center (PSC) 119, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022. Meski penyidik Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa puluhan saksi, namun belum ada satupun yang dijadikan tersangka. Padahal nilai pengadaan mobil ambulans tersebut sebesar Rp 8,4 miliar.
Saat itu, Kajari Kabupaten Malang Fahmi telah memberikan keterangan kepada wartawan, bahwa penyidik saat ini masih fokus melengkapi alat bukti yang sah serta berkoordinasi dengan tim auditor untuk merampungkan penghitungan pasti kerugian keuangan negara. Sehingga penetapan tersangka masih menunggu tuntasnya hasil audit dan konstruksi alat bukti yang sah. Dan tim penyidik Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sebanyak 32 hingga 35 orang saksi.
Tidak hanya itu, penyidik Kejari Kabupaten Malang juga berkoordinasi dengan sejumlah ahli, meliputi ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta ahli keuangan negara. Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Kabupaten Malang dan menyita setidaknya 50 bundel dokumen penting yang diangkut menggunakan dua koper sebagai barang bukti.
“Kasus tersebut bermula pada tahun anggaran 2022, saat Dinkes Kabupaten Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,4 miliar, yang awalnya direncanakan untuk pengadaan 8 unit mobil ambulans jenis Toyota Hiace, dialihkan pada merk mobil Hyundai Staria sebanyak tujuh unit mobil ambulans,” terang Ketua PWI Malang Raya Cahyono. [cyn.hel]




