Pemerintah bersama DPR-RI telah sepakat mem-banderol BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 2027 sebesar Rp98.466.351,- per-jemaah. Tetapi Calon jamaah haji (CJH) hanya wajib melunasi sisa ongkos BPIH sebesar Rp 23,24 juta. Karena setiap CJH telah menyetor dana awal sebesar Rp 25 juta, sejak 10 tahun lebih. Tetapi problematika penyelenggaraan ibadah haji, bukan pada ongkos. Melainkan pada pelayanan selama di Arab Saudi. Khususnya di Armina (Arofah, Muzdalifah, dan Madinah).
BPIH yang harus dibayar calon jamaah lebih murah dibanding tahun (2026) lalu. Walau nilai kurs dolar Amerika makin melejit. Secara utuh BPIH tahun 2026 rata-rata sebesar Rp 87,4 juta. Yang wajib dibayarkan oleh CJH sebesar Rp54,1 juta (setara 62%), serta nilai manfaat (subsidi BPKH) sebesar Rp33,2 juta (setara 38%). Sedangkan BPIH utuh tahun 2027 sebesar Rp98,5 juta (naik sebesar 12,7%). Yang ditanggung CJH sebesar Rp54,650 juta (setara 55%).
Artinya, nilai manfaat (yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji) pada tahun 2027, konon naik menjadi 44,5% dibanding tahun 2026 yang sebesar 38%. Pembiayaan komplet, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Tetapi nominal yang dibayarkan CJH tetap lebih mahal. Kenaikan subsidi oleh BPKH seolah-olah percuma.
Ternyata terdapat kenaikan BPIH sebesar Rp11,1 juta. Disebabkan nilau kurs rupiah saat ini yang makin merosot. Nilai kurs dolar Amerika pada 8 Oktober tahun 2025, (berdasar JISDOR) senilai Rp 16.605,-. Sekarang nilai dolar sudah mencapai Rp 17.780, Terbukti, pelemahan rupiah menyebabkan kerugian perekonomian rakyat. Tetapi pemerintah cukup berani menyokong subsidi (akibat kenaikan US$) sebesar Rp 3 juta. Serta sokongan BPKH ditingkatkan sampai menjadi 44,5%. Sehingga total kenaikan tanggungan CJH hanya sekitar Rp500 ribu.
Tetapi total ongkos naik haji, akan bervariasi. Berkait jarak tempuh penerbangan. Misalnya untuk CJH Surabaya, Bali, NTB, dan NTT, akan sedikit lebih mahal, beda Rp900 ribu. Sedangkan CJH Aceh, dan Medan, akan sedikit lebih murah. Pada musim haji tahun (1447 H) ini kuota Indonesia kembali normal, sebanyak 241 ribu jamaah. Pemerintah Indonesia tidak meminta tambahan, karena merasa sudah repot. Berkaca pada penyelenggaraan tahun2024, kuota ditambah 20 ribu, menyebabkan kegaduhan.
Berdasar catatan Siskohat, sampai hari ke-42 (11 Juni 2025) operasi haji, terdapat sebanyak 235 jamaah Indonesia yang meninggal dunia. Paling banyak meninggal saat di area Makkah (167 orang). Sampai pemerintah Arab Saudi, bertanya, mengapa membawa orang hampir mati ke Makkah dan Madinah? Seolah-olah pemerintah Indonesia, abai terhadap persyaratan istitho’ah (kesanggupan kesehatan).
Ke-gaduh-an pola multi syirkah penyelenggaraan haji tahun 2025 wajib menjadi kritisi utama. Karena menyebabkan trauma jamaah haji. Ke-terpisahan dari suami (istri), dan ke-terpisah-an jamaah yang semula satu kloter. Terutama saat berada di Arofah. Ke-tidak nyaman-an terjadi selama di Armuzna, telah terjadi rutin saban tahun. Tetapi seluruh ke-tidak nyaman-an yang dialami jamaah haji, lazim dianggap sebagai “takdir.”
Bahkan di-paradigma bagai potret (balasan) perilaku jamaah haji selama ini. Keterlambatan ransum makan, dan keterlambatan jemputan bus ke Armuzna (Arofah – Muzdalifah – Mina) juga dianggap “takdir.” Begitu pula layanan standar “minimalis” selama di Armuzna, juga “takdir.” Padahal jamaah haji Indonesia telah membayar ongkos sangat besar.
Kafilah Haji Indonesia akan menjadi yang terbesar di seluruh dunia. Kuota 221 ribu jamaah merupakan yang telah bersabar antre selama 15 tahun lebih. membutuhkan petugas ber-asas amanah.
——— 000 ———






