33.7 C
Sidoarjo
Sunday, October 11, 2026
spot_img

DPRD  Dorong Peningkatan Kinerja OPD  Optimalisasi Mal Pelayanan Publik

Gresik, Bhirawa – Anggota DPRD Gresik Mustajab meminta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026, tentang Pelayanan Publik tidak berhenti sebagai payung hukum. Regulasi  harus meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan, perizinan usaha, serta dokumen pendidikan.

Penerapan perda harus diikuti peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai penyelenggara pelayanan publik,  masyarakat harus merasakan langsung manfaat kebijakan.

Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai salah satu fasilitas yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan perizinan dalam satu tempat, termasuk perizinan usaha dan lembaga pendidikan.

“Harapannya, dengan adanya perda ini, pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik bisa mengoptimalkan dan meningkatkan kinerjanya. Termasuk hasil survei masyarakat dan indeks pelayanan publik, yang kita harapkan juga meningkat,” ujar Mustajab dalam sosialisasi perda.

Dalam pelayanan terintegrasi dengan mengurangi birokrasi berbelit-belit, melalui persyaratan yang jelas, proses yang efisien, dan kepastian prosedur. Persoalan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan akta kematian. Ketika dokumen pendukung tidak lengkap, terutama untuk peristiwa yang terjadi puluhan tahun lalu.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat harus mendapat penjelasan mengenai persyaratan dan jalur penyelesaian sesuai ketentuan. Jika dokumen atau bukti tidak tersedia, warga perlu diberi informasi mengenai prosedur yang dapat ditempuh, termasuk melalui pengadilan apabila dipersyaratkan.

Sebaliknya, jika persyaratan telah terpenuhi, pelayanan administrasi kependudukan harus diberikan sesuai prosedur.  “Bila ada kesulitan, masyarakat melaporkan kepada DPRD. DPRD, selalu siap menjembatani komunikasi dengan OPD terkait,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Fraksi DNS Nilai Program Sehati Bisa Dipakai Hingga Akhir 2024

Regulasi baru  mendorong transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas pelayanan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Digitalisasi juga menghadirkan, tantangan berupa kesenjangan akses teknologi dan internet. Layanan elektronik harus tetap memperhatikan masyarakat, yang memiliki keterbatasan perangkat, jaringan, atau kemampuan menggunakan teknologi.

Ditambahkan Mustajb, bahwa keberhasilan Perda Nomor 3 Tahun 2026. Akan terlihat dari prosedur yang lebih jelas, waktu pengurusan yang efisien, petugas yang responsif, serta mekanisme pengaduan yang dapat ditindaklanjuti. Sebab bagi masyarakat, keberhasilan perda diukur dari kemampuan pemerintah. Dalam  menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi setiap warga. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!