Gresik, Bhirawa – Anggota DPRD Gresik Mustajab meminta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026, tentang Pelayanan Publik tidak berhenti sebagai payung hukum. Regulasi harus meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan, perizinan usaha, serta dokumen pendidikan.
Penerapan perda harus diikuti peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai penyelenggara pelayanan publik, masyarakat harus merasakan langsung manfaat kebijakan.
Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai salah satu fasilitas yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan perizinan dalam satu tempat, termasuk perizinan usaha dan lembaga pendidikan.
“Harapannya, dengan adanya perda ini, pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik bisa mengoptimalkan dan meningkatkan kinerjanya. Termasuk hasil survei masyarakat dan indeks pelayanan publik, yang kita harapkan juga meningkat,” ujar Mustajab dalam sosialisasi perda.
Dalam pelayanan terintegrasi dengan mengurangi birokrasi berbelit-belit, melalui persyaratan yang jelas, proses yang efisien, dan kepastian prosedur. Persoalan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan akta kematian. Ketika dokumen pendukung tidak lengkap, terutama untuk peristiwa yang terjadi puluhan tahun lalu.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat harus mendapat penjelasan mengenai persyaratan dan jalur penyelesaian sesuai ketentuan. Jika dokumen atau bukti tidak tersedia, warga perlu diberi informasi mengenai prosedur yang dapat ditempuh, termasuk melalui pengadilan apabila dipersyaratkan.
Sebaliknya, jika persyaratan telah terpenuhi, pelayanan administrasi kependudukan harus diberikan sesuai prosedur. “Bila ada kesulitan, masyarakat melaporkan kepada DPRD. DPRD, selalu siap menjembatani komunikasi dengan OPD terkait,” ungkapnya.
Regulasi baru mendorong transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas pelayanan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Digitalisasi juga menghadirkan, tantangan berupa kesenjangan akses teknologi dan internet. Layanan elektronik harus tetap memperhatikan masyarakat, yang memiliki keterbatasan perangkat, jaringan, atau kemampuan menggunakan teknologi.
Ditambahkan Mustajb, bahwa keberhasilan Perda Nomor 3 Tahun 2026. Akan terlihat dari prosedur yang lebih jelas, waktu pengurusan yang efisien, petugas yang responsif, serta mekanisme pengaduan yang dapat ditindaklanjuti. Sebab bagi masyarakat, keberhasilan perda diukur dari kemampuan pemerintah. Dalam menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi setiap warga. [kim.kt]






