33 C
Sidoarjo
Friday, October 2, 2026
spot_img

LPS Tetapkan TBP Sebesar 3,75 Persen untuk Simpanan Rupiah di Bank Umum

Surabaya, Bhirawa – Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (28/9), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan ini diambil di tengah pertumbuhan kredit perbankan yang masih kuat dan penghimpunan dana masyarakat yang terus meningkat.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Sementara TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan 6,25 persen dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.

“Penetapan ini mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang relatif terbatas. Pada saat yang sama, fungsi intermediasi serta kondisi likuiditas industri perbankan masih terjaga,” terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026).

Selain itu, LPS juga mencermati cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi. Dengan kondisi tersebut, tingkat bunga penjaminan yang berlaku dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Dari sisi intermediasi, kredit perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 13,66 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut diikuti Dana Pihak Ketiga (DPK) yang meningkat 10,94 persen yoy.

Kinerja tersebut menunjukkan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran pembiayaan masih bergerak positif. Kondisi likuiditas, profitabilitas, serta permodalan perbankan yang tetap terjaga turut menopang ketahanan industri perbankan.

Berita Terkait :  Kepesertaan Non Aktif, Peserta JKN dapat Lakukan Reaktivasi Sesuai Segmen

Hampir Seluruh Rekening Bank Dijamin

Selain perkembangan suku bunga dan intermediasi, LPS turut mencermati cakupan rekening yang masuk dalam program penjaminan. Data per Agustus 2026 mencatat terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp 2 miliar. Jumlah tersebut mencakup 99,94 persen dari total rekening bank umum.

Pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar. Jumlah itu setara sekitar 99,97 persen dari total rekening. LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan, terutama seiring perubahan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

LPS Ingatkan Nasabah Soal Bunga Simpanan

Di sisi lain, LPS mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga ketika menyimpan dana di perbankan. Sebab, simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan.

Ketentuan tersebut dikenal sebagai 3T. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.

Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk fraud yang menyebabkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Oleh karena itu, masyarakat diminta mencermati tingkat bunga yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dananya. LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan secara transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Berita Terkait :  Balad Group Sukseskan Program “Joint Venture” Tujuh Teluk Budidaya

Ke depan, LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan. [riq.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!