28 C
Sidoarjo
Wednesday, September 30, 2026
spot_img

Gerindra Jatim Hormati Proses Hukum Tiga Kader Terseret Kasus Narkoba, Sanksi Diserahkan ke Mahkamah Partai

Surabaya, Bhirawa – DPD Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan menghormati proses hukum terhadap tiga kadernya yang disebut ikut diamankan polisi dalam penggerebekan kasus narkoba di sebuah hotel di Surabaya.

Meski demikian, Gerindra menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya kepastian hukum. Jika nantinya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, partai memastikan terdapat mekanisme internal yang akan ditempuh.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Gerindra Jatim, Hidayat, mengatakan pihaknya sejauh ini mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media massa.

“Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan,” kata Hidayat yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim kepada Bhirawa, Rabu (30/9/2026).

Hidayat menegaskan, Gerindra Jatim menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Partai menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sebagaimana aturan yang berlaku,” tegasnya.

Namun, Hidayat menyebut Partai Gerindra memiliki ketentuan internal yang mengatur secara tegas terkait penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, konsumsi narkoba merupakan pelanggaran berat dan bertentangan dengan sumpah kader.

Karena itu, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan narkoba, persoalan tersebut akan diteruskan melalui mekanisme internal partai.

“Jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, maka akan diserahkan kepada Mahkamah Partai di DPP Partai Gerindra,” ujarnya.

Terkait bentuk sanksi, Hidayat mengatakan keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Partai.

Berita Terkait :  Kapuspeka Kemendikdasmen RI Apresiasi Ekosistem Pendidikan Kota Batu

“Soal sanksi, DPD Gerindra Jatim menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Partai,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan terhadap delapan orang dalam kasus narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

“Delapan orang itu berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A,” ungkap Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Menurut Hadi, pengamanan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang berinisial N yang diduga menggunakan narkoba di sebuah kamar hotel.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar tersebut.

“N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada delapan orang sedang menggunakan narkoba,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, N mengaku membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap delapan orang tersebut. Hasilnya, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi, sedangkan N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.

“Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui tujuh orang menggunakan ekstasi, sementara N mengonsumsi sabu dan ekstasi,” beber Hadi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik bekas pakai yang diduga berisi sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berita Terkait :  Elemen Masyarakat Dukung Polri Tanpa Intervensi Kepentingan Politik

Belakangan, dari hasil pemeriksaan diketahui tiga dari delapan orang yang diamankan berstatus sebagai anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Informasi yang beredar menyebut ketiganya merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, DPRD Banyuwangi, dan DPRD Situbondo.

Namun, terkait identitas maupun status hukum ketiga anggota DPRD tersebut, proses masih berjalan dan kepolisian menyatakan akan menanganinya sesuai prosedur hukum.

Hadi menambahkan, barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang menjadi rujukan dalam proses hukum perkara narkotika.

Karena itu, kepolisian menyatakan proses terhadap delapan orang tersebut akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice, sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” tandas Hadi.  [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!