Kota Batu, Bhirawa – Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Batu mendapat pengaduan warga terkait adanya pembakaran sampah liar dan terbuka di area Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada di Desa Pesanggrahan. Menyikapi hal ini Sekda Alfi Nurhidayat langsung melakukan kordinasi dan mengajak beberapa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan insepksi mendadak (sidak) di lokasi yang dilaporkan, Rabu (30/1/2026).
Di antara pejabat yang turut dalam sidak di antaranya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP), perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta jajaran Pemerintah Desa Pesanggrahan.
“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan sampah baik dari rumah tangga maupun dari hotel dan restoran harus tertangani dengan baik di bawah kordinasi Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Alfi, Rabu (30/9/2026).
Pihaknya sangat mengantisipasi adanya pembakaran sampah secara liar untuk memberikan jaminan bahwa kualitas udara di Kota Batu tidak tercemar. Dan ketika ada laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembakaran sampah secara liar maka Sekda bersama OPD terkait langsung menyikapi dengan melakukan sidak.
​Namun dalam sidak yang dilakukan, sekda bersama OPD tidak menemukan adanya aktivitas pembakaran sampah aktif. “Kemungkinan aksi pembakaran sampah secara liar ini dilakukan oknum beberapa hari lalu. Kita pastikan hari ini (kemarin) tidak ada lagi aktivitas pembakaran sampah tersebut,” jelas Alfi.
Ia menegaskan bahwa Pemkot akan selalu hadir secara langsung di tengah masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. Karena itu ia mengajak kepada semua warga tanpa terkecuali untuk melakukan kordinasi dan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas oknum yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
​Terkait produk sampah, Alfi mengimbau warga dan pengelola sampah agar tidak memusnahkannya dengan cara dibakar secara terbuka. Selain memicu polusi udara dan gangguan pernapasan, tindakan tersebut melanggar regulasi pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk itu diperlukan kordinasi yang lebih baik agar limbah bisa ditangani dengan baik. Dan produk sampah dari sektor rumah tangga maupun kawasan usaha seperti, hotel dan restoran bisa tertangani di masing- masing TPS kelurahan/ desa.
Lebih baik jika keberadaan sampah organik ditangani melalui mekanisme komposting. Sementara, sampah berupa plastik dan kertas dapat dilakukan pemilahan yang sudah ada standar operasinya di setiap TPS3R.
​Setelah melakukan sidak TPS yang dilaporkan warga, Sekda dan rombongan melanjutkan untuk meninjau pembangunan TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang baru dibangun di Desa Pesanggrahan. Fasilitas pengolahan sampah modern tersebut disiapkan agar penanganan sampah di wilayah ini bisa lebih maksimal.
​Peninjauan TPS3R baru ini untuk menginventarisasi kebutuhan akses jalan menuju gedung TPS3R baru. Sekda sudah menginstruksikan kepada DPUPR untuk menyediakan akses jalan yang memadai menuju TPS3R baru.
“Saya sudah meminta DPUPR segera menyiapkan prasarana jalan menuju TPS3R. Diharapkan pada tahun 2027 warga yang ingin mendatangi TPS3R bisa melakukannya dengan mudah dan nyaman,” tandas Alfi. [nas.kt]
​


