Kota Batu, Bhirawa – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus berkomitmen untuk menjadikan usaha villa dan homestay di kota ini bisa memiliki legalitas. Komitmen ini diwujudkan dengan membuat inovasi program Mampir Boss Rek. Melalui program ini mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat untuk mewujudkan realisasi, evaluasi dan kepatuhan penanaman modal.
Di antara wilayah yang telah didatangi Program Mampir Boss Rek adalah Kelurahan Songgoriti. DPMPTSP hadir dan membuka pelayanan di Balai Lingkungan Songgoriti Lantai 2. Kegiatan difokuskan pada pendampingan kepada pemilik villa dan homestay di wilayah ini dalam proses pendaftaran usaha dan pemenuhan legalitas perizinan.
“Kehadiran layanan secara langsung di lingkungan masyarakat mendapat antusiasme dari para pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi, melakukan pendaftaran usaha, serta memperoleh pendampingan dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Dyah Lies Tina, Kepala DPMPTSP Kota Batu, Rabu (30/9/2026).
Dalam pelayanan di Songgoriti dihadiri sekitar 30 orang. Dari jumlah tersebut telah terlayani dan sebanyak 24 pelaku usaha berhasil memperoleh NIB.
Capaian ini menunjukkan bahwa pendekatan pelayanan melalui program inovasi ini mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh legalitas. Hal ini sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan dan legalitas.
DPMPTSP Kota Batu secara aktif akan terus menghadirkan inovasi pelayanan ini agar bisa lebih dekat dengan masyarakat yang membutuhkan. Pendampingan tidak hanya berorientasi pada penerbitan legalitas usaha, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk memahami kewajiban serta kepatuhan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Keberhasilan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DPMPTSP Kota Batu dalam memperluas jangkauan pelayanan, meningkatkan kepatuhan perizinan, dan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat Kota Batu,” tambah Dyah Lies.
Diketahui, Pemkot Batu bersama DPRD setempat telah berkomitmen untuk merealisasikan iklim investasi sehat di Kota Wisata ini. Hal ini diwujudkan dengan membuat Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.Keberadaan perda ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Batu.
Tak hanya itu, penerapan Perda ini akan memperkuat dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Kota Wisata Batu. Diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi baru ini secara optimal demi mewujudkan Kota Batu yang makin maju, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
Perda ini merupakan payung hukum untuk memberikan kepastian, daya tarik, serta kenyamanan bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Batu. Jika semua itu bisa terpenuhi pada akhirnya akan membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal Kota Batu.
Wali Kota Nurochman mengatakan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2026 merupakan salah satu instrumen penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Di sisi lain, regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor yang hendak mengembangkan usaha di Kota Batu.
”Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Batu, diperlukan peningkatan iklim investasi melalui pelayanan regulasi yang mendukung peran aktif masyarakat dan investor dalam pembangunan,” ujar Nurochman. [nas.kt]


