33 C
Sidoarjo
Wednesday, September 30, 2026
spot_img

Lahan Pertanian Kota Batu Butuh Perlindungan Ekstra

Kota Batu, Bhirawa – Pertanian bukan sekadar warisan, tapi denyut nadi ketahanan pangan Kota Batu. Hal ini melatarbelakangi DPRD berkomitmen mengawal pembentukan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda ini memiliki fungsi strategis agar petani terlindungi dan memastikan keseimbangan lingkungan tetap terjaga.

Berkaitan dengan itu Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batu telah menggelar rapat jerja (raker) krusial untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LP2B. “Pembahasan Raperda LP2B kemarin dianggap krusial arena lahan pertanian di Kota Batu membutuhkan perlindungan ekstra agar keberadaannya tidak tergerus pembangunan daerah,” ujar Sudjono Djonet, anggota Pansus DPRD Batu, Rabu (30/9/2026).

Pansus berkomitmen agar Perda yang terbentuk nanti bisa menjadi regulasi yang benar-benar tajam dan berlandaskan hukum tata ruang yang kuat. Karema itu Pansus sengaja menghadirkan langsung Konsultan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam fokus utama pembahasan, Pansus melakukan sinkronisasi terkait tata ruang. Hal ini untuk memastikan peta penetapan kawasan LP2B sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu. Dengan demikian agar lahan untuk pertanian tidak tumpang tindih dengan zona perumahan atau komersial.

Selanjutnya, pembahasan terkait kepastian kukum atau sertifikasi. Hal ini mendorong langkah strategis ATR/BPN dalam memfasilitasi legalitas tanah bagi para petani yang lahannya masuk dalam kawasan perlindungan.

San yang tak kalah penting, melalui Perda ini nanti mampu melakukan pengereman atau menekan adanya alih fungsi lahan. “Hal ini untuk mengunci perizinan agar lahan pertanian produktif di Kota Batu tetap hijau dan menjadi penopang ketahanan pangan, di tengah pesatnya pariwisata,” jelas Djonet.

Berita Terkait :  Satreskrim Polres Gresik Tangkap Lima Tersangka Modus Ganjal ATM Beraksi 48 TKP

Sebelumnya, DPRD Kota Batu telah melakukan pembahasan tiga raperda lain. Ketiga Raperda tersebut melìputi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2AK2), Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Sarana Prasarana dan Utilitas (PSU), dan Raperda tentang Desa. Dan laporan terkait ketiga raperda ini telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Penyusunan Raperda tentang P2AK2 merupakan langkah nyata Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menghadirkan payung hukum yang kuat, memberikan rasa aman, serta memastikan pemenuhan hak-hak pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Batu.

Adapun untuk Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU merupakan penyempurnaan regulasi agar fasilitas umum, sosial, dan utilitas dari pengembang perumahan. Diharapkan adanya Perda ini akan membuat PSU di seluruh perumahan di Kota Batu dapat dikelola secara optimal demi kenyamanan fasilitas publik warga.

“Sementara untung Raperda tentang Desa disusun untuk penguatan tata kelola pemerintahan desa, peningkatan efektivitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan di tingkat desa se-Kota Batu,” ujar Punjul Santoso, Wakil Ketua DPRD Kota Batu.

Ia menegaskan Eksekutif dan Legislatif untuk mengawal proses legislasi ini. Hal ini untuk memastikan  produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Batu. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!