DPRD Jatim, Bhirawa – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (28/9/2026).
Pengesahan tersebut menjadi momentum baru untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur. Namun, DPRD Jatim mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum tanpa implementasi nyata di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, menegaskan pengesahan Perda justru menjadi awal dari pekerjaan yang lebih besar, yakni memastikan hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi dalam kehidupan sehari-hari.
“Pengesahan Perda ini bukan akhir, tetapi menjadi awal untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera, mandiri, bebas dari diskriminasi, serta memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menerjemahkan ketentuan dalam Perda ke dalam program dan pelayanan yang konkret. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyediaan aksesibilitas serta akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
“Implementasinya harus menyentuh sektor yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, fasilitas publik, dan pelayanan pemerintahan,” ujarnya.
Perda tersebut juga mengatur perlindungan penyandang disabilitas dari berbagai bentuk pelanggaran, mulai penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, regulasi tersebut mencakup pemenuhan hak atas konsesi, habilitasi dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas.
Sri Wahyuni menilai implementasi Perda tidak bisa hanya dibebankan kepada perangkat daerah yang menangani urusan sosial. Dibutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar berbagai hak penyandang disabilitas dapat dipenuhi secara menyeluruh.
“Seluruh OPD harus memiliki komitmen yang sama agar Perda ini tidak berhenti sebagai dokumen regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” jelasnya.
Ia juga mendorong Pemprov Jatim segera menyiapkan aturan turunan, khususnya Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga ketentuan dalam Perda dapat segera diterapkan secara teknis.
Di sisi lain, DPRD Jatim akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sekaligus mendorong sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Sri Wahyuni, keterlibatan komunitas dan organisasi penyandang disabilitas selama proses pembahasan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut. Masukan dari kelompok penyandang disabilitas diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
“Harapannya, Perda ini dapat diwujudkan melalui fasilitas publik yang lebih ramah disabilitas, pendidikan dan layanan kesehatan yang inklusif, kesempatan kerja yang lebih terbuka, serta pelayanan pemerintah yang dapat diakses secara setara,” pungkasnya. [geh.kt]


