Lamongan, Bhirawa – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Lamongan terus didorong agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bekerja sama dengan Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gajah Mada, Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jumat (25/9/2026), tersebut turut dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Thoriq Majiddanor.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan itu tidak hanya menjadi sarana menambah wawasan bagi pemerintah desa, tetapi juga mempertegas komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola Dana Desa.
“Ini dapat menjadi sebuah wawasan sekaligus untuk mempertegas komitmen Lamongan agar akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa semakin baik dan transparan,” ujar Yuhronur.
Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu mengatakan, peningkatan status desa di Lamongan juga diikuti dengan semakin besarnya kewenangan dan sumber daya yang harus dikelola pemerintah desa.
Pada 2026, dari total 462 desa di Kabupaten Lamongan, sebanyak 304 desa telah berstatus mandiri dan 158 desa berstatus maju. Dengan demikian, tidak ada lagi desa di Lamongan yang berstatus berkembang.
Menurut Pak Yes, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan.
“Tahun 2026 ini pagu alokasi DD (Dana Desa) sebesar Rp146.631.158.000. Kalau dibandingkan dua tahun sebelumnya ini mengalami penurunan,” katanya.
Dengan dukungan anggaran yang semakin terbatas, lanjut dia, pemerintah desa dituntut mampu mengelola sumber daya secara efektif dan tepat sasaran.
” Dengan dukungan yang semakin terbatas ini, kita harus mengelola sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya, sekaligus terus mendorong agar inovasi yang dilakukan oleh desa terus bisa memberikan manfaat dan bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin dalam paparannya menjelaskan sejumlah fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Beberapa fokus tersebut meliputi bantuan langsung tunai desa, desa tangguh bencana, kesehatan dan penurunan stunting, Koperasi Desa Merah Putih, padat karya tunai desa, ketahanan pangan, infrastruktur digital dan teknologi, serta musyawarah desa dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk program sektor prioritas lainnya di desa, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap desa,” jelas Yuan.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran digunakan sesuai ketentuan dan peruntukannya.
“Pengawasan keuangan Dana Desa ini sangat penting untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang dialokasikan,” tegasnya. [yit.kt]


