27 C
Sidoarjo
Wednesday, September 23, 2026
spot_img

Pemkot Surabaya Dorong ASN Verifikasi Ulang Penerima Bansos

Pemkot Surabaya, Bhirawa. – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melaksanakan Apel Pagi Struktural yang digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Pada apel tersebut mengitruksikan semua pengawai ASN turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi ulang data penerima bantuan sosial tanpa berpatokan pada klasifikasi desil. Selasa, (22/9/2026)

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan agar seluruh jajaran turun ke lapangan sebagai instrumen pelayanan publik bagi masyarakat.

“Ketika turun ke lapangan, masih ada orang tidak punya yang belum mendapatkan bantuan apapun, sekarang jangan pernah lihat lagi namanya desil,” jelasnya.

Lanjut Eri mengatakan perwakilan dinas, dari Ketua Tim Kerja (Katimja) sampai pejabat struktural berbagai dinas teknis, berkolaborasi bersama jajaran kecamatan, kelurahan untuk mendatangi setiap RT dan RW secara berkala.

“Untuk menjamin ketepatan sasaran, proses penetapan warga penerima bantuan dilakukan secara terbuka melalui forum warga di tingkat RT, pembahasannya harus melibatkan minimal tiga perempat warga dari RT tersebut, tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah, camat, LPMK, serta tim pendamping dari pemkot,” ujarnya.

Eri mengukapkan para ASN untuk meninggalkan mekanisme verifikasi sebelumnya dinilai kerap melewatkan warga miskin dan lansia sebatang kara, malah justru meloloskan warga yang secara ekonomi tergolong mampu.

“Sering terdengar lansia sendiri tidak pernah mendapatkan bantuan, kalian sebagai pejabat structural, hari ini tidak mau lagi melihat ada warga yang tidak menerima bantuan ketika dia membutuhkan,” pungkasnya.

Berita Terkait :  Gubernur Jatim Serahkan Bansos Rp 2,272 M dan Tinjau Pasar Murah

Eri menambahkan untuk memperkuat pengawasan, Pemkot menerapkan sistem pengampu wilayah RW yang melibatkan dinas-dinas teknis luar kecamatan, Sebagai RW pada Kelurahan Ketintang dapat diampu oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), sementara wilayah di Gunung Anyar dapat diampu oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag).

“Akan menetapkan sanksi tegas bagi dinas yang gagal menjalankan tugas pengawasan dan verifikasi ini dengan memberikan bendera hitam di depan kantornya, satu bulan tidak ada perubahan, maka saya ganti mulai Kepala Dinas sampai dengan struktural Katimja-nya, karena tidak bisa memberikan yang terbaik bagi warga Surabaya,” imbuhnya. [ren.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!