Rapat paripurna DPRD Lamongan dalam rangka persetujuan Raperda perubahan APBD 2026, Senin (21/9/2026). suprayitno /bhirawa.
DPRD Lamongan, Bhirawa. – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Lamongan tersebut dipimpin Ketua DPRD Lamongan M. Freddy Wahyudi dan dihadiri Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Dalam rapat tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak sekadar berkaitan dengan angka dan postur anggaran. Namun, lebih dari itu, perubahan anggaran harus memastikan arah kebijakan tetap sesuai dengan kebutuhan sekaligus kemampuan fiskal daerah.
“Komitmen kita bersama agar perubahan APBD yang telah disepakati benar-benar dapat mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,018 triliun. Angka tersebut turun 1,94 persen dibandingkan sebelum perubahan yang mencapai Rp3,078 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,180 triliun, meningkat 0,85 persen dari sebelumnya Rp3,153 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp161,718 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp0.
Pak Yes menjelaskan, keterbatasan kemampuan fiskal menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan arah perubahan belanja daerah. Karena itu, Perubahan APBD 2026 diarahkan pada lima prioritas pembangunan.
Kelima prioritas tersebut meliputi infrastruktur dan konektivitas, ketahanan pangan dan sumber daya air, penguatan ekonomi lokal, penguatan sumber daya manusia, serta lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026, Pemkab Lamongan berkomitmen memastikan seluruh program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Persetujuan bersama tersebut sekaligus menjadi landasan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan serta memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Lamongan.
Selain persetujuan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Keempat Raperda tersebut yakni penyertaan modal pada PT BPR Bank Daerah Lamongan, penyertaan modal pada Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) penyediaan infrastruktur Alat Penerangan Jalan (APJ).
Pak Yes menyampaikan, penguatan permodalan BPR Bank Daerah Lamongan diarahkan untuk memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat, khususnya UMKM, petani, nelayan dan pelaku usaha produktif.
Sedangkan penyertaan modal pada Perumda Air Minum diharapkan dapat memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat, termasuk mendukung pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu dengan kapasitas 100 liter per detik.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dewan Gabungan Bapemperda dan Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan menyepakati dan menerima Raperda tersebut.
Perubahan regulasi tersebut mencakup pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp15 juta per bulan, penetapan tarif pajak reklame sebesar 25 persen, serta penyesuaian objek, penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi.

Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Pak Yes menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan DPRD yang akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar semakin tertib dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kualitas pelayanan publik.
“Masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar pelaksanaannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutupnya. [yit.hel].

