28.2 C
Sidoarjo
Monday, September 14, 2026
spot_img

DPD RI Dorong Aturan Pertanahan yang Lebih Komprehensif dan Berkeadilan

Pemprov Jatim, Bhirawa – Konflik penguasaan lahan, prosedur pengadaan tanah, redistribusi tanah, hingga tumpang tindih aturan terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi sejumlah persoalan yang disoroti dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan.

Beragam masukan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI dengan agenda penyusunan DIM RUU tentang Pertanahan di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (14/9/2026) sore.

Anggota DPD RI, Ade Yuliasih, mengatakan persoalan pertanahan merupakan isu penting yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar. Menurutnya, meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, perkembangan masyarakat membuat regulasi pertanahan perlu diperkuat dan disesuaikan.

“Karena bagaimanapun juga pertanahan ini masalah yang sangat penting dan menjadi PR besar. Walaupun sudah ada undang-undang UPA yang mengatur, UPA Nomor 5 Tahun 1960,” kata Ade ketika diwawancarai Bhirawa usai acara.

Ia menegaskan, pembentukan undang-undang pertanahan baru tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengurangi kedudukan UUPA. Aturan baru tersebut justru diharapkan dapat memberikan pengaturan yang lebih rinci dan komprehensif terhadap berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di masyarakat.

“Tapi tentu saja karena hukum itu tumbuh berkembang bersama masyarakat, rupanya harus disesuaikan. Tapi harus ada undang-undang pertanahan lagi yang mengatur, yang bukan mereduksi UPA. UPA tetap, tapi pengaturan pertanahannya yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Ade menyebut, konflik agraria menjadi salah satu persoalan yang paling banyak muncul dalam penyelenggaraan urusan pertanahan. Konflik tersebut tidak hanya terjadi antarwarga, tetapi juga melibatkan individu, kelompok masyarakat, dan pemerintah.

Berita Terkait :  Manfaatkan AI, Pemprov Jatim Perkuat Pemetaan DNATalent ASN

“Beberapa unsur dari sebuah kegiatan urusan pertanahan lebih banyak yang paling mendominasi adalah konflik-konflik di masyarakat yang terkait dengan penguasaan lahan, garapan, dan juga antarmasyarakat, individu maupun dengan pemerintah,” tuturnya.

Karena itu, ia menilai RUU Pertanahan perlu mengatur secara jelas berbagai aspek, mulai dari prosedur pengadaan tanah, pemberian ganti kerugian, redistribusi tanah, hingga pemanfaatan lahan.

“Bagaimana prosedur pengadaan tanah, penggantian tanah, redistribusi tanah dan pemanfaatannya itu juga harus diatur dengan baik. Karena beberapa persoalan di lapangan tentu akan menjadi acuan kira-kira seperti apa,” kata Ade.

Selain substansi pengaturan, Ade juga mengusulkan agar penyelesaian sengketa pertanahan mendapat mekanisme peradilan yang lebih khusus. Menurutnya, pemisahan peradilan pertanahan dari peradilan umum dapat membantu mempercepat dan mempermudah penyelesaian sengketa.

“Selain juga tadi ada masukan mungkin ada baiknya juga kalau dalam peradilan pertanahan harus terpisah sendiri daripada peradilan umum. Supaya sengketa tanah bisa lebih mudah diselesaikan,” ujarnya.

Persoalan lain yang turut disampaikan adalah dampak penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Ade mengatakan, kebijakan perlindungan lahan pertanian tersebut dalam praktiknya masih bersinggungan dengan aturan dari sektor lain, seperti pertanian, investasi, dan pembangunan perumahan.

“Dengan adanya aturan untuk penetapan LP2B, LBS dan sebagainya itu juga menimbulkan persoalan dengan aturan dari kementerian lain, sektor lain yaitu pertanian maupun investasi,” katanya.

Berita Terkait :  Pj Wali Kota Madiun Harap Informasi Pilkada Cepat dan Mudah

Menurut Ade, tumpang tindih regulasi membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit ketika harus menjalankan program pembangunan. Sejumlah aset pemerintah, program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta rencana pembangunan rumah murah bagi masyarakat disebut terkendala karena lokasinya masuk dalam kawasan LP2B.

“LP2B yang kita tetapkan ternyata juga menimbulkan persoalan. Banyak aset pemerintah termasuk program KDMP dan juga investor maupun investor yang membangun rumah murah tidak bisa melaksanakan pembangunannya karena sudah masuk LP2B,” ujar Ade.

Ia meminta pemerintah pusat memperkuat sinkronisasi dan koordinasi antarkementerian agar kebijakan sektoral tidak saling bertabrakan.

“Ini perlu ada aturan yang bisa memayungi supaya masyarakat bisa terlindungi dan juga berkeadilan dan kepastian,” tegasnya.

Ade berharap DPD RI dapat mendorong koordinasi antarkementerian dalam penyusunan regulasi pertanahan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum ketika menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Daerah perlu meminta kepada pusat, dalam hal ini kita meminta kepada DPD RI, untuk bisa bagaimana sinkronisasi kemudian koordinasi kementerian sektoral yang membuat undang-undang yang terkait, supaya kami di daerah tidak pusing,” katanya.

Penyusutan Lahan Jadi Isu Krusial

Senator asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai penyusunan RUU Pertanahan merupakan langkah maju di tengah pertumbuhan penduduk dan keterbatasan ketersediaan tanah. Ia mengatakan, kebutuhan terhadap aturan yang lebih rinci semakin mendesak karena luas lahan tidak bertambah, sementara jumlah penduduk terus meningkat.

Berita Terkait :  Korem 084/BJ Ajak Komponen Bangsa Tumbuhkan Semangat Gotong Royong

“Tentu ini suatu langkah maju, di mana dengan perkembangan saat ini tanah tidak bertambah, manusia bertambah. Tentu kita perlu aturan yang lebih rinci lagi, khususnya undang-undang pertanahan,” kata Lia.

Lia menambahkan, pembahasan pertanahan tidak boleh hanya berfokus pada tanah adat, tanah ulayat, maupun LP2B. Menurutnya, isu penyusutan lahan juga harus menjadi sudut pandang penting dalam penyusunan regulasi.

“Kalau kita bicara RUU pertanahan, kita bicara di sini bagaimana penyusutan lahan itu menjadi point of view yang bisa dikaji serius,” ujarnya.

Ia berharap seluruh persoalan tersebut dapat masuk dalam daftar inventarisasi masalah RUU Pertanahan. Lia juga mengajak media untuk terus mengawal perjuangan masyarakat dalam memperoleh akses dan kepastian atas tanah secara adil.

“Semoga ini menjadi sebuah isu krusial kelihatan kita bersama dan semoga kawan-kawan media terus membantu segala macam perjuangan masyarakat untuk mendapatkan lahannya secara adil dan benar,” katanya.

UUPA Nomor 5 Tahun 1960 sendiri merupakan dasar hukum agraria nasional yang ditetapkan pada 24 September 1960.  Dalam perkembangannya, berbagai persoalan sektoral dan konflik pertanahan mendorong munculnya kebutuhan untuk memperkuat kerangka regulasi pertanahan secara lebih menyeluruh.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komite I DPD RI diharapkan dapat menghimpun persoalan konkret dari daerah sebagai bahan penyusunan DIM RUU Pertanahan.

Masukan dari Jawa Timur menjadi penting agar regulasi yang disusun tidak hanya menjawab kebutuhan administratif, tetapi juga mampu memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!