Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyoroti kompleksitas pengelolaan pertanahan di wilayahnya yang dinilai paling rumit dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Sorotan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam acara Kunjungan Kerja Komite I DPD RI dengan agenda Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pertanahan, Senin (14/9/2026) sore.
Dalam paparannya di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Sekdaprov Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Adhy menguraikan bahwa beban administrasi Jawa Timur sangat berat karena harus mengurusi 38 kabupaten/kota, jumlah terbanyak di Indonesia.
“Kami sebutkan Jawa Timur itu sangat berat ya, karena secara administrasi ada 38 kabupaten kota, terbanyak. Ngurusin Jogja yang 5 dengan 38 itu berbeda gitu kan. Ditambah luasnya juga 36,75 persen dari luas seluruh Jawa,” ujar Adhy di hadapan anggota DPD RI.
Meski menghadapi tantangan administrasi yang masif, Adhy mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur cukup menggembirakan, yakni mencapai 5,82 persen dan sempat menyentuh angka 5,96 persen pada triwulan pertama tahun ini. Namun, laju pertumbuhan ini sering kali berbenturan dengan dinamika pertanahan yang ada di lapangan.
Jawa Timur memiliki sejumlah Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang menjadi fokus pembangunan, mulai dari Gerbang Kertosusilo (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan), KSN Bromo Tengger Semeru, hingga KSN Ijen, Baluran, dan Alas Purwo. Selain itu, terdapat 10 kawasan industri yang akan bertambah menjadi 12, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti KEK Jipe, KEK Singosari yang dijuluki Silicon Valley nya Jawa Timur, dan terbaru KEK Wiraraja di Madura.
“Singosari ini adalah Silicon Valley-nya Jawa Timur. Seluruh urusan digital, animasi, hacker semua ada di sana. Kemudian KEK tambah lagi satu, Alhamdulillah baru dua, nah satu bulan lalu adalah KEK Wiraraja di Madura. Ini pertama kalinya Madura beroleh perentapan wilayah,” jelasnya.
Namun, seluruh pembangunan infrastruktur dan kawasan industri tersebut berujung pada satu titik krusial, pengadaan tanah. Adhy menekankan bahwa meskipun urusan pertanahan secara regulasi (UU No. 23 Tahun 2014) bukan urusan wajib dasar, dampaknya sangat menyentuh masyarakat secara fundamental. “Karena semua tujuh penagih urusannya ada di tanah sebetulnya,” imbuhnya.
Permasalahan pertanahan di Jawa Timur didominasi oleh dinamika pengadaan tanah yang bersifat lintas kabupaten/kota, seperti pembangunan jalan tol dan bendungan. Kompleksitas sosial ekonomi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering kali terkendala sinkronisasi lintas sektor dan keterbatasan anggaran.
Adhy merinci beberapa isu krusial yang sering muncul, antara lain izin lokasi, sengketa tanah garapan, ganti rugi, hingga mafia tanah. Salah satu kasus besar yang baru saja dimenangkan pemerintah provinsi adalah sengketa lahan rumah susun (rusun) di Surabaya yang melibatkan mafia tanah.
“Kemarin konflik ya dengan mafia tanah. Apa? Rumahan, rumah susun punya Pemprov ya dari PUPR. Itu kalah kita dalam data pengadilan, sampai banding. Ketika ternyata bahwa tanah yang diberi dulu oleh Pemprov sebetulnya sudah dijual oleh orang lain… Alhamdulillah kemarin mungkin bahkan misalnya laporan dari PK (Peninjauan Kembali) terakhir, akhirnya menang. Kembali menjadi Pemprov,” ungkap Adhy.
Ia menambahkan bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menyatakan pemerintah tidak seharusnya kalah dalam urusan mafia tanah, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum masih dapat diterima.
Benturan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Salah satu hambatan terbesar dalam percepatan pembangunan saat ini adalah benturan dengan status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jawa Timur telah menetapkan 87,40 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B, sesuai aturan nasional. Namun, hal ini memicu keluhan dari pengembang dan investor.
“Sebetulnya yang paling parah, ya sudah dibeli, ternyata masuk dalam status itu (LP2B). Pengembangannya yang sudah dibeli, ternyata sebetulnya sudah dibeli. Nah, ini persoalan-persoalan,” keluh Adhy.
Kasus serupa juga terjadi pada pembangunan Gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang titik lokasinya ternyata masuk dalam area LP2B atau tanah kas desa yang berstatus lahan lindung. Hal ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Solusinya dari Pak Menteri adalah yang sudah menjadi apa, yang sudah dibangun bangunan pemerintah atau tanah pengembang, kita keluarkan dulu untuk LP2B. Nanti RTRW-nya baru diperbaiki,” ujarnya.
Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, Pemprov Jatim memberikan sejumlah masukan substansial untuk RUU Pertanahan yang sedang disusun DPD RI. Adhy menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat agar sengketa dapat diselesaikan dengan kompensasi yang jelas.
“Kami percaya bahwa masukan kami dan dari DPD bahwa RUU ini akan mengutamakan kepastian hukum. Ini masyarakat yang sangat krusial. Sehingga kalau ada sengketa, itu bisa diselesaikan dengan kompensasinya,” tegas Adhy.
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya batasan yang jelas untuk Bank Tanah, sistem informasi terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih lahan, serta dasar hukum yang tegas untuk penyelesaian konflik yang berkepanjangan.
Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara RUU Pertanahan dengan RUU lainnya seperti RUU Reforma Agraria dan RUU Masyarakat Adat agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. “Substansi RUU Pertanahan tidak boleh berkelak-kelok dengan substansi RUU lainnya yang sedang disusun,” pungkas Adhy. [aya.kt]


