24 C
Sidoarjo
Friday, September 4, 2026
spot_img

Perkara DTSEN di Daerah, Ketua Komite III DPD RI Dorong Penguatan Mekanisme Layanan Aduan dan Koreksi

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma.

DPD RI Jakarta, Bhirawa. – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyoroti persoalan validitas dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang saat ini menjadi salah satu basis penting dalam penentuan sasaran pelbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan program jaminan perlindungan masyarakat.

Menurut Filep, validitas DTSEN sangat krusial guna menghindari kesalahan, ketidaksesuaian maupun keterlambatan pemutakhiran data dapat berimplikasi langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh bantuan dan pelayanan pemerintah.

“Data harus mewakili kondisi nyata masyarakat. Saat ini masyarakat dapat mengakses langsung status desil dan mengeluhkan sejumlah perubahan tidak sesuai dengan kondisi nyata. Jika menjadi basis data, desil harus valid dan tidak timpang. Jangan sampai, masyarakat yang layak menerima bantuan justru kehilangan hak karena posisi desil dalam DTSEN berubah atau belum diperbarui,” ujar Filep.

Dia menyebut, masyarakat memiliki kondisi sosial dan ekonomi yang dinamis meliputi pendapatan, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, hingga beban pendidikan yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Maka pembaruan desil dapat diatur secara berjangka atau periodik dengan memastikan data mewakili kondisi riil.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan status dalam DTSEN benar-benar mencerminkan perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Jangan sampai perubahan administratif dalam sistem data langsung berujung pada hilangnya bantuan,” tegasnya.

Berita Terkait :  Pemerintah Masih Kaji Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

Filep yang juga Ketua ADRI Papua Barat itu menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi dalam implementasi DTSEN di daerah, antara lain ketidaksesuaian data dengan kondisi faktual masyarakat, data yang belum diperbarui, masyarakat yang belum terdata atau desil 0, soal perubahan desil yang tidak dipahami masyarakat, serta masih terbatasnya akses terhadap mekanisme koreksi data.

“Saya melihat, persoalan tersebut dapat menimbulkan dua kesalahan utama, yaitu Exclusion error, masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak masuk sasaran; dan Inclusion error, masyarakat yang relatif tidak memenuhi kriteria tetapi justru masuk sebagai penerima,” jelas Filep Wamafma.

“Dua kesalahan ini harus ditekan seminimal mungkin, karena tujuan DTSEN adalah meningkatkan ketepatan sasaran kebijakan pemerintah, bukan menciptakan persoalan baru di masyarakat,” kata Filep lagi.

Selain itu, Filep secara khusus menyoroti dampak DTSEN terhadap program pendidikan, termasuk KIP Kuliah. Menurutnya, mahasiswa dari keluarga kurang mampu harus mendapat kesempatan memperoleh pendidikan tinggi dengan validitas data sosial ekonomi.

“Jangan sampai mahasiswa yang secara nyata membutuhkan KIP Kuliah kehilangan hak karena persoalan data. Kalau data bermasalah, yang harus diperbaiki adalah datanya, bukan masa depan anak-anak kita,” ujar Filep.

Ia lantas meminta perguruan tinggi dan pemerintah daerah turut membantu mahasiswa dalam proses verifikasi dan koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi keluarga dengan data DTSEN.

Berita Terkait :  Komisi C Ingatkan Pemkot Surabaya terhadap Penanganan 200 Titik Drainase

Filep menambahkan, Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan merekomendasikan sejumlah upaya dalam rangka memastikan DTSEN benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain:

1.Memperkuat verifikasi dan validasi data di daerah secara berkala.
2.Menyediakan mekanisme pengaduan dan koreksi yang mudah, cepat, gratis dan transparan.
3.Tidak menjadikan perubahan desil sebagai alasan otomatis untuk menghentikan bantuan, tanpa proses evaluasi sesuai ketentuan masing-masing program.
4.Memperkuat koordinasi antara BPS, pemerintah daerah, Dinas Sosial, pemerintah desa/kelurahan, lembaga pendidikan, dan kementerian/lembaga terkait.
5.Memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan perubahan data mereka.
6.Melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang ditemukan memiliki tingkat ketidaksesuaian data yang tinggi.

“Kita membutuhkan satu data nasional yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dipaksa mengikuti data yang keliru. Justru data pemerintah yang harus terus diperbaiki agar sesuai dengan kenyataan masyarakat,” tutup Filep. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!